peran dokter dalam merawat pasien

Peran dokter untuk pasien menurut kode etik kedokteran  :
pasal 10 :
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ini ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Penjelasan dan pedoman pelaksanaan :
a.       Sikap
Bersikap tulus ikhlas sangat diperlukan dalam menolong pasien karena sikap ini memberikan ketenangan dan kejernihan dalm berfikir dan teliti dalam bertindak. Sikap ini juga berpengaruh menenangkan bagi pasien yang ditolong. Sikap tulus ikhlas disertai dengan keramah tamahan dalam menyambut pasien, akan memberi kesan yang baik terhadap pasien, sehingga ia akan secara sukarela dan spontan menyerahkan dirinya untuk diperiksa oleh dokter dan akan bersedia akan menjawab secara terbuka hal hal yang perlu diketahui oleh dokter dalam menunjang penegakan diagnosa dalam menunjang diagnosa dan terapi yang tepat. Untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan, maka dalam melakukan pemeriksaan perlu ada orang ke tiga, yakni petugas kesehatan pembantu praktek atau salah satu keluarga pasien. Tindakan ini sifatnya wajib dalam rangka menghadapi risiko jabatan yang mungkin timbul dengan akibat fatal dan dapat menurunkan matabat korps dokter seluruhnya. Meskipun demikian, dalam kasus tertentu misalnya psikoterapi. Orang ketiga justru dapat menggangu jalannya pemeriksaan dan pengobatan, bahkan dapat dianggap melanggar kode etik kedokteran, sehingga untuk kasus-kasus psikiatri, tindakan pencegahan sebagaimana disebutkan diatas tidak diwajibkan.
Perhatian kepada pasien hendaknya secara menyeluruh terhadap pribadi sesorang manusia yang selain mempunyai unsur jasmani juga memiliki unsur spiritual, mental, dan sosial (lingkungan). Pandangan dokter terhadap pasien sebagai manusia seutuhnya akan membantu menemukan latar belakang kelainan kesehatan pasien secara lebih tepat. Diagnosa yang tepat akan mengarah pada pengobatan/tindakan yang tepat pula. Pengobatan dalam hal ini tidak hanya beorientasi pada pemberian obat (drug) saja, tetapi juga bantuan nonfisik yang diperlukan berdasarkan pengetahuan dokter tentang latar belakang penyakit sebagaimana telah disebutkan diatas.
b.      Rujukan pasien
Ilmu kedokteran sebagaimana ilmu pengetahuan umumnya, dalam abad ke-21 ini telah maju dengan pesat. Penemuan baru dalam bidang diagnostik dan terapi bertubi-tubi diumumkan. Perkembangan yang mengagumkan ini luar biasa cepatnya, tidak mengherankan kalau segala sesuatu itu tidak dapat diikuti oleg seseorang dokter umum yang siang dan malam sibuk dengan pekerjaannya dan persoalannya. Sebab itu lahirlah berturut-turut berbagai spesialisasi dan sub spesialisasi. Dokter umum harus mengetahui kemungkinan-kemungkinan yang tersedia dalam spesialisasi itu, meskipun tidak akan dapat menguasai dan mempraktekkannya.
c.       Konsultasi
Soal konsultasi ialah soal yang sangat penting dalam hubungan antara kolega/sejawat. Pada kesempatan tersebut tampak kepribadian dan budi seorang daan kesetiaannya. Tidak jarang pada waktu itu terjadi kesalah-pahaman dan timbul perasaan tersinggung. Untuk memperkecil kemungkinan tersebut baiklah diperhatikan hal-hal berikut :
1.       Usul mengadakan konsultasi sebaiknya datang dari dokter pertama-tama menangani penyakitnya (pasien). Banyak ketidakpuasan timbul kalau pasien sendiri menghendaki dan mengusulkan konsultasi. Bagaimanapun juga adalah hak pasien, untuk memilih sendiri konsulen yang disukai.
2.       Pemeriksaan oleh konsulen di rumah pasien sebaiknya dihadiri oleh dokter pertama yang terlebih dahulu memberikan keterangan dan pendapatnya mengenai pasien. Sesudah melakukan pemeriksaan, kedua dokter tersebut mencari tempat tersendiri untuk pertukaran pendapat dan musyrawarah.
3.       Yang lebih banyak terjadi, ialah seorang pasien dikirim kepada spesialis tempat prakteknya untuk berkonsultasi. Pengiriman seperti itu harus disertai surat dokter dalam sampul yang tertutup yang berisi keterangan yang cukup mengenai pasien.
4.       Dokter spesialis konsulen mengirimkan kembali pasien disertai pendapatnya secara tertulis sampul tertutup pula, kecuali jika sudah disepakati bahwa konsulen akan meneruskan pengobatannya sampai sembuh.
5.       Tidak dibenarkan konsulen memberitahukan kepada pasien secara langsung ataupun tidak tentang kekeliruan yang dibuat dokter pertama. Segala pendapat dan nasihat disampaikan secara tertulis dan terserah pada dokter pengobat untuk membicarakan dengan pasien.
6.       Konsulen menetapkan dan menagih sendiri imbalan jasanya, kalau perlu setelah bermusyawarah dengan dokter pertama.
Pasal 11
Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lain.
·         Dokter dalam menghadapi pasien perlu mengetahui/memahami latar belakang kehidupan pasien tersebut
·         Dokter berkewajiban atau wajib menghormati agama dan kepercayaan pasien serta adat-istiadat yang dihormati oleh warga setempat, khususnya yang tidak bertentangan dengan ketemtuan agama, perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan di bidang kesehatan
Pasal 12
Stiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang dikteahuinya tentang seorang pasien, bahkan setelah pasien  itu meninggal dunia.
Pasal 13
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bersedia dan lebih mampu memberikannya.

Hak seorang dokter untuk melakukan praktek dokter tidak terbatas pada suatu bidang ilmu kedokteran, ia berhak dan berkewajiban menolong pasien, apapun yang dideritanya. Batas tindakan yang diambilnya terletak pada rasa tanggung jawab yang didasarkan pada ketrampilan dan keahliannya.      

1 comments:



Unknown mengatakan...


Salam semua,
Nama saya Bu Adung Alak dari Indonesia, keluarga saya sangat senang hari ini karena kita di mana abel untuk mendapatkan
pinjaman mudah aman dan tanpa jaminan dari perusahaan pinjaman Pinjaman bernama GABRIELLA ELEANOR PINJAMAN PERUSAHAAN tanpa
colataral, anak saya sedang sekarat dan adalah karena untuk Kindey transplantasi dan kami tidak punya uang saya mencoba
bank saya mereka menolak saya modal saya cryied ke UNCLE saya di Jarkata, ia mengarahkan saya untuk sebuah perusahaan
pinjaman bernama, GABRIELLA ELEANOR pINJAMAN pERUSAHAAN. ia menceritakan bagaimana ia aplied dan mendapat pinjaman dari
perusahaan pinjaman ketika ia membutuhkan dana dari Rp500,000.000.00 untuk mendukung bisnisnya, saya kemudian diterapkan
untuk pinjaman dari FIRM kredit, untuk kejutan terbesar saya pinjaman saya disetujui dan diberikan dalam waktu 24 jam dan
ditransfer ke rekening Bank saya tanpa bentuk pemeriksaan kredit, tidak ada jaminan, dan hanya 2% dari rates.So bunga
rendah jika Anda di luar sana mencari pinjaman untuk alasan keuangan sama sekali, maka saya akan nasihat Anda ke email
perusahaan pinjaman pada {GABRIELLAELEANORLOANFIRM@gmail.com} untuk info lebih lanjut Anda selalu dapat menghubungi saya di
email saya di adungsrionalak@gmail.com
Saya BERHARAP YANG TERBAIK UNTUK ANDA.
Mrs Adung Alak.

Posting Komentar