KEKAYAAN ALAM INDONESIA


KEKAYAAN LAUT INDONESIA
Indonesia adalah negara kepulauan, negara besar yang ukuran lautnya lebih besar daripada daratannya.Sedikit menengok ke sejarah, nenek moyang kita adalah para pelaut handal, yang mengarungi samudra yang luas tersohor diberbagai negeri.seperti kerajaan sriwijaya di sumatra, yang dahulu terkenal sebagai kerajaan marintim, bahkan sampai ke negeri cina dan persia. Betapa potensial sekali negeri ini, apalagi jika ditengok dari potensi kelautannya.Jika dilihat dari letak geografis dan garis lintang serta bujur, Indonesia adalah surga bagi ikan-ikan untuk berkeliaran dan mencari nafkah. Mulai dari ikan yang paling imut (ikan teri), ke yang berisi seperti tongkol, yang karnivor seperti piranha dan hiu, lambang harapan lumba-lumba, sampai lambang kekuatan paus. Semua ada dinegeri ini kawan. Itu baru sedikit dari sektor ikan, lalu apa lagi? Ingatkah kita dengan kejadian ambalat dan kepulauan lain yang di akuisi oleh negara tetangga? Satu poin yang harus kita ingat, mereka juga mengincar minyak bumi di laut Indonesia.Bukan hanya itu, masih belum habis mahluk penghuni laut yang sanggup menghidupi semua penduduk nusantara tanpa harus menyentuh bahan tambang sekalipun.Ada potensi pengembangan rumput laut yang menjadiu komoditi eksport, garam yang menjadi asupan mineral manusia, udang, kepiting, siput, bahkan sampai hewan langka seperti kura-kura dan penyu juga sangat berguna. 
        Sedikit menengadah keatas, kita berbicara tentang perhiasan yang harganya dari hari ke hari kian naik tanpa ada tanda-tanda mengalami penurunan. Jika tambang emas freeport ditutup sekalipun kita masih punya potensi mutiara yang sangat menjanjikan untuk kedepannya, karena termasuk sumberdaya yang bisa diperbaharui. Kurang apa kawan laut kita? Transportasi laut juga bisa jadi santapan empuk bagi para penyedia layanan transportasi, mulai dari penumpang, barang, sampai untuk pariwisata. Ini laut kita kawan,saatnya kita yang memaksimalkan, bukan tetangga apalagi para investor. Apa gunanya kita maju pesat, jika semuanya juga harus tergantung pada investor, jika 10-20% tidak masalah hitung-hitung sebagai bukti kita ikut globalisasi. Tapi yang milik bangsa sendiri hanya 10-20% saja, bahkan mungkin tidak ada, lalu yang lain milik asing. Indonesia seperti ladang untuk mencari makan para pemodal dan perusahaan asing, setelah panenpun lumbung mereka mampu menampung dengan kapasitas yang sangat besar.Sungguh memilukan, untuk negeri yang punya penduduk besar tetapi tidak dapat mengelolanya.
Selain itu, harta karun dan fosil-fosil dibawah laut kita sungguh sangat mengagumkan. Bagaimana tidak, di daerah perairan bangka sudah ditemukan berbagai macam harta karun yang bisa menghidupi penduduk indonesia sampai 50tahun (bukan menuruti keserakahan penduduk negeri ini). Itu merupakan hasil penelitian yang dilakukan oleh pihak asing pula. Disinilah harus jeli memanfaat kesempatan dan kekayaan laut Indonesia. Para pengusaha atau calon pengusaha saya sarankan untuk mengelola kekayaan laut negeri ini, daripada dicomot dan dinikmati oleh bangsa lain. Sektor laut juga bisa dikembangkan untuk pertanian, yaitu pertaniaan rumput laut yang menjasi komonditi ekspor sangat menjanjikan.
Ketika membahas laut tentu yang tepikir adalah kekayaan yang melimpah tanpa harus kita memberi makan atau perawatan. Ya, betul sekali bahkan kalau diambil tidak ada habis-habisnya. Tapi jangan diambil dulu minyak bumi di laut kita, karena kekayaan laut sudah terlalu berlebih jika di kelola dengan baik untuk memenuhi kebutuhan Indonesia. Semoga anda setelah ini bisa membuka usaha dibidang kelautan dan bermanfaat untuk bangsA.


sumber : http://fitripandie.blogspot.com/2011/10/kekayaan-laut-indonesia.html

lepasnya sipadan dan ligitan


LEPASNYA SIPADAN DAN LIGITAN

Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan pulau kecil yang luasnya 23 hektar. Pulau Ligitan terdiri dari semak belukar dan pohon. Sementara itu, Sipadan merupakan pucuk gunung merapi di bawah permukaan laut dengan ketinggian sekitar 700 meter. Sampai 1980-an, dua pulau ini tak berpenghuni.
Bagi Indonesia dan Malaysia, dua pulau ini punya arti penting, yakni batas tegas antardua Negara. Sengketa pemilik Sipadan dan Ligitan sebenarnya sudah terjad sejak masa colonial antara pemerintah Hindia Belanda dan Inggris. Pulau Sipadan pernah dimasukkan dalam Peraturan tentang Perlindungan Penyu (Turtle Preservation Ordinance) oleh pemerintah Hindia Belanda yang merasa memiliki pulau tersebut. Sengketa kepemilikan pulau itu tak kunjung reda, meski gejolak bias teredam. Sengketa Sipadan dan Ligitan kembali muncul ke permukaan pada 1969. Syang, tak ada penyesalesaian tuntas sehingga kasus ini kembali mengambang. Pemerintah Indonesia-Malaysia akhirnya sepakat membawa kasus ini ke Mahkamha Internasional (MI) pada tahun 1997. Dalam putusan MI yang jatuh pada 17 Desember 2002, Indonesia dnyatakan kalah. Untuk menghadapi sengketa ini Indonesia sampai menyewa lima penasehat hokum asing dan tiga penelit asing untuk mwmbuktikan kepemilikannya.
Sayang, segala upaya itu mentah di depan 17 hakim MI. Malaysia dimenagkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementar satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilh oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia,kata Menteri Luar Ngeri Hasan Wirajuda berdasarkan pertimbangan efektivitas yaitu pemerintah Inggris telah melakukan tindakan administrative secara nyata berupa penerbitan peraturan perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operai mercu suar sejak 1960-an. Pemerintah Indonesia menyatakan rasa kecewa yang mendalam bahwa upaya yang dilakukan oleh empat pemerintahan Indonesia sejak tahun 1997.
Namun, kita berkewajiban untuk menghormati Persetujuan Khusus untuk bersama-sama mengajukan sengketa kedua ini ke MI pada 31 mei 1997. Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ini sebenarnya peringatan penting bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan pulau-pulau kecil yang berserakan. Indonesia memilkii 17.506 pulau. Sebagian pulau sudah berpenghuni dan bernama. ‘Tapi masih banyak yang kosong dan tidak punya nama,’. Yang paling mengkhawatirkan tentu saja pulau-pulau yang berbatasan dengan Negara lain.
Sumber : Diolah kembali dari Tempo.co.id dan TEMPO INTERAKTIF Negara Berpagar Belasan Ribu Pulau 08 Maret 2005 , 21:18 WIB 2005.
Selain melalui kegiatan organisasi profesi, tindakan upaya membela Negara dapat dilakukan melalui sekolah (khususnya melalui PKN) misalnya pembinaan sikap dan perilaku nasionalisme,patriotism, dan membela kebenaran dan keyakinan pada Pancasila dan UUD 1945.

Sumber : http://ciatwentyone.blogspot.com/2010/08/lepasnya-pulau-sipadan-dan-ligitan-dari.html
LEPASNYA SIPADAN DAN LIGITAN

Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan pulau kecil yang luasnya 23 hektar. Pulau Ligitan terdiri dari semak belukar dan pohon. Sementara itu, Sipadan merupakan pucuk gunung merapi di bawah permukaan laut dengan ketinggian sekitar 700 meter. Sampai 1980-an, dua pulau ini tak berpenghuni.
Bagi Indonesia dan Malaysia, dua pulau ini punya arti penting, yakni batas tegas antardua Negara. Sengketa pemilik Sipadan dan Ligitan sebenarnya sudah terjad sejak masa colonial antara pemerintah Hindia Belanda dan Inggris. Pulau Sipadan pernah dimasukkan dalam Peraturan tentang Perlindungan Penyu (Turtle Preservation Ordinance) oleh pemerintah Hindia Belanda yang merasa memiliki pulau tersebut. Sengketa kepemilikan pulau itu tak kunjung reda, meski gejolak bias teredam. Sengketa Sipadan dan Ligitan kembali muncul ke permukaan pada 1969. Syang, tak ada penyesalesaian tuntas sehingga kasus ini kembali mengambang. Pemerintah Indonesia-Malaysia akhirnya sepakat membawa kasus ini ke Mahkamha Internasional (MI) pada tahun 1997. Dalam putusan MI yang jatuh pada 17 Desember 2002, Indonesia dnyatakan kalah. Untuk menghadapi sengketa ini Indonesia sampai menyewa lima penasehat hokum asing dan tiga penelit asing untuk mwmbuktikan kepemilikannya.
Sayang, segala upaya itu mentah di depan 17 hakim MI. Malaysia dimenagkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementar satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilh oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia,kata Menteri Luar Ngeri Hasan Wirajuda berdasarkan pertimbangan efektivitas yaitu pemerintah Inggris telah melakukan tindakan administrative secara nyata berupa penerbitan peraturan perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operai mercu suar sejak 1960-an. Pemerintah Indonesia menyatakan rasa kecewa yang mendalam bahwa upaya yang dilakukan oleh empat pemerintahan Indonesia sejak tahun 1997.
Namun, kita berkewajiban untuk menghormati Persetujuan Khusus untuk bersama-sama mengajukan sengketa kedua ini ke MI pada 31 mei 1997. Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ini sebenarnya peringatan penting bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan pulau-pulau kecil yang berserakan. Indonesia memilkii 17.506 pulau. Sebagian pulau sudah berpenghuni dan bernama. ‘Tapi masih banyak yang kosong dan tidak punya nama,’. Yang paling mengkhawatirkan tentu saja pulau-pulau yang berbatasan dengan Negara lain.
Sumber : Diolah kembali dari Tempo.co.id dan TEMPO INTERAKTIF Negara Berpagar Belasan Ribu Pulau 08 Maret 2005 , 21:18 WIB 2005.
Selain melalui kegiatan organisasi profesi, tindakan upaya membela Negara dapat dilakukan melalui sekolah (khususnya melalui PKN) misalnya pembinaan sikap dan perilaku nasionalisme,patriotism, dan membela kebenaran dan keyakinan pada Pancasila dan UUD 1945.

Sumber : http://ciatwentyone.blogspot.com/2010/08/lepasnya-pulau-sipadan-dan-ligitan-dari.html