WARALABA
Waralaba (franhising) merupakan cara memasuki dunia usaha yang sangat
populer di seluruh dunia. Produk-produk waralaba telah menjadi produk global.
Diler mobil, motor, bahan bakar, dan alat rumah tangga lainnya berkembang di
seluruh dunia. Format bisnis waralaba telah memberikan fasilitas jasa yang luas
bagi para diler seperti pemasaran, periklanan, pelatihan, standar produksi, dan
pengerjaan manual, serta bimbingan pengawasan kualitas. Logo-logo dari usaha
waralaba terlihat di pusat-pusat perdangan seperti di jakarta, bandung,
surabaya, bahkan sampai kota-kota kecil lainnya.
Waralaba merupakan kerja sama manajemen yang biasanya berkembang dalam
perusahaan ritel. Seperti telah dikemukakan, waralaba adalah persetujuan
lisensi menurut hukum antara suatu perusahaan (pabrik) penyelenggara dengan
penyalur atau perusahaan lain untuk melaksanakan usaha. Perusahaan yang memberi
lisensi disebut franchisor atau prinsipal waralaba dan penyalur disebut
franchisee atau agen waralaba. Dalam waralaba, perusahaan yang diberi hak
monopoli menyelenggarakan perusahaan seolah-olah merupakan bagian dari
perusahaan pemberi lisensi yang dilengkapi dengan nama produk, merek dagang,
dan prosedur penyelenggaranya secara standar. Franchisor mengizinkan franchisee
untuk menggunakan nama, tempat/daerah, bimbingan, latihan karyawan, periklanan,
dan perbekalan material yang berlanjut. Dukungan awal meliputi salah satu atau
keseluruhan dari aspek-aspek berikut ini :
a.
Pemilihan tempat
b.
Rencana pembangunan
c.
Pembelian peralatan
d.
Pola arus kerja
e.
Pemilihan karyawan
f.
Periklanan
g.
Grafik
h.
Bantuan pada acara pembukaan
Selain dukungan
awal, bantuan lain yang berlanjut dapat pula meliputi faktor-faktor berikut ini
:
a.
Pencatatan dan akuntasi
b.
Konsultasi
c.
Pemerikasaan dan standarisasi
d.
Promosi
e.
Pengendalian kualitas
f.
Nasihat hukum
g.
Penelitian
h.
Material lainnya
Dalam kerja sama waralaba, perusahaan induk memberikan bantuan manajemen
secara berkesinambungan. Keseluruhan citra, pembuatan, dan teknik pemasaran
diberikan kepada perusahaan franchisee. Tidak sedikit bentuk waralaba yang
dilakukan oleh antar negara, misalnya McDonald’s, kentucky Fried Chicken, Pizza
hut, Coca-Cola, Pepsi cola, Hoka-hoka bento, dan lain sebagainya. Bidang
otomotif, misalnya diler mobil dan motor, rental mobil, suku cadang, dan pompa
bensin. Di bidang lain, bentuk kerja sama ini adalah di bidang elektronik,
obat-obatan, dan hotel. Di negara yang sudah maju seperti Amerika Serikat dan
beberapa nega di eropa, waralaba tumbuh cepat dan semakin meluas. Bidang-bidang
yang perkembangannya cukup menonjol seperti rekreasi, hiburan, perjalanan, dan
wisata mencapai kenaikan 34,1%; jasa-jasa perusahaan 30,7%; akuntansi, kredit,
agen pengumpul, dan jasa perusahaan umum 21,19%; percetakan dan foto kopi
20,8%, dan jasa-jasa lainnya. Di indonesia, bentuk kerja sama yang mirip dengan
waralaba namun berbeda adalah “bapak angkat” atau “kemitraan. Dalam kerja sama
sistem bapak angkat atau kemitraan, kebanyakan hanya diberikan bantuan
permodalan, pemasaran, dan bimbingan usaha.
Dasar hukum dari penyelenggara
waralaba adalah kontrak antara perusahaan fanchisor dengan franchisee.
Perusahaan induk dapat saja membantalkan
perjanjian tersebut apabila perusahaan yang diajak kerja sama melanggar
persyaratan yang telah ditetapkan dalam persetujuan.
Secara umum, persyaratan yang
dikemukakan dalam kontrak waralaba meliputi ketentuan-ketentuan seperti pada
tabel dibawah ini :
Franchisor
setuju untuk :
|
Franchisee
setuju untuk
|
Memberikan suatu wilayah penjualan sesuai
yang berdiri sendiri kepada franchisee
|
Menyelenggarakan perusahaan dengan
persyaratan yang diajukan oleh franchisor
|
Menyediakan sejumlah latihan dan
manajemen perusahaan
|
Menginvestasikan bantuan jumlah minimum
yang diberikan oleh franchisor
|
Memberikan barang dagangan kepada
franhisee dengan harga bersaing
|
Membayar kepada franchisor suatu jumlah
tertentu (sebagai imbalan yang tatap)
|
Memberikan nasihat kepada franchisee
tentang lokasi perusahaan dan desain bangunan
|
Membangun, atau bila tidak menyediakan
fasilitas perusahaan seperti yang telah disetujui oleh franchisor
|
Memberikan bantuan atau nasihat finansial
kepada franchisee
|
Membeli persediaan dan material standar
lainnya dari franchisor atau pemasok yang telah disetujui
|
Menurut Zimmerer
(1996), keuntungan dari kerja sama waralaba adalah :
a.
Pelatihan, pengarahan, dan pengawasan yang
berlajut dari franchisor
b.
Bantuan finansial, biasanya biaya awal pembukaan
sangat tinggi sedangkan sumber modal dari perusahaan waralaba sangat terbatas
c.
Keuntungan dari penggunaan nama, merek, dan
produk yang telah dikenal
Sedangkan,
menurut Peggy Lambing (2000: 116-117), manfaat waralaba meliputi :
a.
Bantuan awal yang memberikan kemudahan, yaitu
berupa jasa nasihat, pemilihan lokasi, analisis tata letak fasilitas, bantuan
keuangan, pelatihan manajemen, seleksi karyawan, dan bantuan pelatihan
b.
Basis untuk mempertimbangkan prospek
keberhasilan, yaitu menyajikan prediksi dan pengujian tentang kemungkinan untuk
menghasilkan keuntungan
c.
Mendapatkan pengakuan dengan segera, yaitu cepat
dikenal karena sudah memiliki reputasi dan pengalaman, misalnya sebulan,
seminggu, bahkan hanya dalam hitungan hari
d.
Daya beli, karena merupakan bagian dari
organisasi besar, maka pembayaran untuk pembelian bahan baku, peralatan, dan
jasa asuransi akan relatif murah
e.
Cakupan periklanan dan pengalaman. Periklanan
secara nasional dengan pengalaman yang jauh lebih baik sehingga biayanya
menjadi sangat murah
f.
Perbaikan operasional. Sebagai bagian dari
organisasi yang besar, usaha waralaba memiliki metode yang lebih efisisen dalam
perbaikan proses produksi
Disamping dari beberapa keuntungan doatas, kerjasama waralaba tidak
selalu menjamin keberhasilan karena sangat bergantung pada jenis usaha dan
kecapakan para wirausaha. Kerugian yang mungkin tejadi menurut Zimmerer yaitu :
a.
Program latihan tidak sesuai dengan yang
diinginkan
b.
Pembatasan kreativitas penyelenggaraan usaha
franchisee
c.
Franchisee jarang memiliki hak untuk menjual
perusahaannya kepada pihak lain tanpa menawarkan terlebih dahulu kepada pihak
franchisor dengan harga yang sama