Peran dokter untuk pasien menurut
kode etik kedokteran :
pasal 10 :
Setiap dokter
wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya
untuk kepentingan pasien. Dalam hal ini ia tidak mampu melakukan suatu
pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk
pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Penjelasan dan
pedoman pelaksanaan :
a. Sikap
Bersikap tulus
ikhlas sangat diperlukan dalam menolong pasien karena sikap ini memberikan
ketenangan dan kejernihan dalm berfikir dan teliti dalam bertindak. Sikap ini
juga berpengaruh menenangkan bagi pasien yang ditolong. Sikap tulus ikhlas
disertai dengan keramah tamahan dalam menyambut pasien, akan memberi kesan yang
baik terhadap pasien, sehingga ia akan secara sukarela dan spontan menyerahkan
dirinya untuk diperiksa oleh dokter dan akan bersedia akan menjawab secara
terbuka hal hal yang perlu diketahui oleh dokter dalam menunjang penegakan
diagnosa dalam menunjang diagnosa dan terapi yang tepat. Untuk mencegah
terjadinya hal yang tidak diinginkan, maka dalam melakukan pemeriksaan perlu
ada orang ke tiga, yakni petugas kesehatan pembantu praktek atau salah satu
keluarga pasien. Tindakan ini sifatnya wajib dalam rangka menghadapi risiko
jabatan yang mungkin timbul dengan akibat fatal dan dapat menurunkan matabat
korps dokter seluruhnya. Meskipun demikian, dalam kasus tertentu misalnya
psikoterapi. Orang ketiga justru dapat menggangu jalannya pemeriksaan dan
pengobatan, bahkan dapat dianggap melanggar kode etik kedokteran, sehingga
untuk kasus-kasus psikiatri, tindakan pencegahan sebagaimana disebutkan diatas
tidak diwajibkan.
Perhatian kepada
pasien hendaknya secara menyeluruh terhadap pribadi sesorang manusia yang
selain mempunyai unsur jasmani juga memiliki unsur spiritual, mental, dan
sosial (lingkungan). Pandangan dokter terhadap pasien sebagai manusia seutuhnya
akan membantu menemukan latar belakang kelainan kesehatan pasien secara lebih
tepat. Diagnosa yang tepat akan mengarah pada pengobatan/tindakan yang tepat
pula. Pengobatan dalam hal ini tidak hanya beorientasi pada pemberian obat
(drug) saja, tetapi juga bantuan nonfisik yang diperlukan berdasarkan
pengetahuan dokter tentang latar belakang penyakit sebagaimana telah disebutkan
diatas.
b. Rujukan
pasien
Ilmu kedokteran
sebagaimana ilmu pengetahuan umumnya, dalam abad ke-21 ini telah maju dengan
pesat. Penemuan baru dalam bidang diagnostik dan terapi bertubi-tubi diumumkan.
Perkembangan yang mengagumkan ini luar biasa cepatnya, tidak mengherankan kalau
segala sesuatu itu tidak dapat diikuti oleg seseorang dokter umum yang siang
dan malam sibuk dengan pekerjaannya dan persoalannya. Sebab itu lahirlah
berturut-turut berbagai spesialisasi dan sub spesialisasi. Dokter umum harus
mengetahui kemungkinan-kemungkinan yang tersedia dalam spesialisasi itu,
meskipun tidak akan dapat menguasai dan mempraktekkannya.
c. Konsultasi
Soal konsultasi
ialah soal yang sangat penting dalam hubungan antara kolega/sejawat. Pada
kesempatan tersebut tampak kepribadian dan budi seorang daan kesetiaannya.
Tidak jarang pada waktu itu terjadi kesalah-pahaman dan timbul perasaan
tersinggung. Untuk memperkecil kemungkinan tersebut baiklah diperhatikan
hal-hal berikut :
1.
Usul mengadakan konsultasi sebaiknya datang dari
dokter pertama-tama menangani penyakitnya (pasien). Banyak ketidakpuasan timbul
kalau pasien sendiri menghendaki dan mengusulkan konsultasi. Bagaimanapun juga
adalah hak pasien, untuk memilih sendiri konsulen yang disukai.
2.
Pemeriksaan oleh konsulen di rumah pasien
sebaiknya dihadiri oleh dokter pertama yang terlebih dahulu memberikan
keterangan dan pendapatnya mengenai pasien. Sesudah melakukan pemeriksaan,
kedua dokter tersebut mencari tempat tersendiri untuk pertukaran pendapat dan
musyrawarah.
3.
Yang lebih banyak terjadi, ialah seorang pasien
dikirim kepada spesialis tempat prakteknya untuk berkonsultasi. Pengiriman
seperti itu harus disertai surat dokter dalam sampul yang tertutup yang berisi
keterangan yang cukup mengenai pasien.
4.
Dokter spesialis konsulen mengirimkan kembali
pasien disertai pendapatnya secara tertulis sampul tertutup pula, kecuali jika
sudah disepakati bahwa konsulen akan meneruskan pengobatannya sampai sembuh.
5.
Tidak dibenarkan konsulen memberitahukan kepada
pasien secara langsung ataupun tidak tentang kekeliruan yang dibuat dokter
pertama. Segala pendapat dan nasihat disampaikan secara tertulis dan terserah
pada dokter pengobat untuk membicarakan dengan pasien.
6.
Konsulen menetapkan dan menagih sendiri imbalan
jasanya, kalau perlu setelah bermusyawarah dengan dokter pertama.
Pasal 11
Setiap dokter
harus memberikan kesempatan kepada pasien kepada pasien agar senantiasa dapat
berhubungan dengan keluarga dan penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam
masalah lain.
·
Dokter dalam menghadapi pasien perlu
mengetahui/memahami latar belakang kehidupan pasien tersebut
·
Dokter berkewajiban atau wajib menghormati agama
dan kepercayaan pasien serta adat-istiadat yang dihormati oleh warga setempat,
khususnya yang tidak bertentangan dengan ketemtuan agama, perundang-undangan
yang berlaku dan ketentuan di bidang kesehatan
Pasal 12
Stiap dokter
wajib merahasiakan segala sesuatu yang dikteahuinya tentang seorang pasien,
bahkan setelah pasien itu meninggal
dunia.
Pasal 13
Setiap dokter
wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan,
kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bersedia dan lebih mampu
memberikannya.
Hak seorang
dokter untuk melakukan praktek dokter tidak terbatas pada suatu bidang ilmu
kedokteran, ia berhak dan berkewajiban menolong pasien, apapun yang
dideritanya. Batas tindakan yang diambilnya terletak pada rasa tanggung jawab
yang didasarkan pada ketrampilan dan keahliannya.
1 comments:
Salam semua,
Nama saya Bu Adung Alak dari Indonesia, keluarga saya sangat senang hari ini karena kita di mana abel untuk mendapatkan
pinjaman mudah aman dan tanpa jaminan dari perusahaan pinjaman Pinjaman bernama GABRIELLA ELEANOR PINJAMAN PERUSAHAAN tanpa
colataral, anak saya sedang sekarat dan adalah karena untuk Kindey transplantasi dan kami tidak punya uang saya mencoba
bank saya mereka menolak saya modal saya cryied ke UNCLE saya di Jarkata, ia mengarahkan saya untuk sebuah perusahaan
pinjaman bernama, GABRIELLA ELEANOR pINJAMAN pERUSAHAAN. ia menceritakan bagaimana ia aplied dan mendapat pinjaman dari
perusahaan pinjaman ketika ia membutuhkan dana dari Rp500,000.000.00 untuk mendukung bisnisnya, saya kemudian diterapkan
untuk pinjaman dari FIRM kredit, untuk kejutan terbesar saya pinjaman saya disetujui dan diberikan dalam waktu 24 jam dan
ditransfer ke rekening Bank saya tanpa bentuk pemeriksaan kredit, tidak ada jaminan, dan hanya 2% dari rates.So bunga
rendah jika Anda di luar sana mencari pinjaman untuk alasan keuangan sama sekali, maka saya akan nasihat Anda ke email
perusahaan pinjaman pada {GABRIELLAELEANORLOANFIRM@gmail.com} untuk info lebih lanjut Anda selalu dapat menghubungi saya di
email saya di adungsrionalak@gmail.com
Saya BERHARAP YANG TERBAIK UNTUK ANDA.
Mrs Adung Alak.
Posting Komentar