MEMAHAMI
TATA TERTIB SEKOLAH
(HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK)
--------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Pengertian Hak dan kewajiban
Dalam kehidupan sehari-hari seseorang akan selalu berhubungan dengan hak
dan kewajiban. Sebagai contoh hak dan kewajiban sebagai anak, hak dan kewajiban
sebagai orang tua, hak dan keawjiban guru di sekolah, dan lain-lainnya. Sekolah sebagai lembaga pendidikan dan
merupakan pusat kegiatan pembelajaran
yang menjadi tumpuhan dan harapan
orang tua atau keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Karena sekolah
memberikan pelayanan pendidikan, pengajaran, pelatihan yang bersifat
pengetahuan atau teknologi, keterampilan dan pembentukan sikap mental yang baik
bagi peserta didik. Pada akhirnya diharapkan sekolah berfungsi dan bertanggung
jawab mendidik, mengembangkan, dan
mempersiapkan generasi muda yang berkualitas.
Untuk mencapai tujuan tersebut maka setiap sekolah mempunyai
peraturan-peraturan yang dapat membuat situasi sekolah menjadsi stabil dan
tenteram. Hal ini dapat berjalan dengan baik apabila masing-masing warga
sekolah dapat memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya sesuai fungsi dan
perannya. Jadi hak adalah segala sesuatu yang secara asasi dimiliki oleh
seseorang dalam tata pergaulan dengan
lingkungan serta dengan Tuhan-nya. Sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu
yang harus dilaksanakan dalam tata pergaulan hidupnya.
Antara hak dan kewajiban sifatnya harus seimbang. Kita melaksanakaan
kewajiban agar memperoleh hak-hak kita. Dalam pelaksanaannya antara hak dan
kewajiban juga sering terbalik. Biasanya hak
dituntut terlebih dahulu baru
melaksanakan kewajiban. Seharusnya kewajibanlah yang mestinya harus
dilaksanakan terlebih dahulu, baru menuntut hak.
2. Hak dan Kewajiban Peserta
didik
Secara umum hak dan kewajiban peserta didik telah diatur dalam
Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB V pasal 12 sebagai berikut :
1)
Setiap peserta didik pada setiap satuan
pendidikan berhak:
a. Mendapatkan
pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh
pendidikan yanag seagama;
b. Mendapatkan pelayanan
pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
c. Mendapat
beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayainya;
d. Mendapatkan
biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai
pendidikannya;
e. Pindah ke
program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;
f.
Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan
kecepatan belajar masing-masing dan
tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
2)
Setiap
peserta didik berkewajiban :
a.
Menjaga
norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan
pendidikan;
b.
Ikut
menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang
dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Adanya perlindungan terhadap hak peserta didik, maka peserta didik mempunyai
kesempatan untuk mengembangkan kemampuan dirinya belajar setiap saat dan
menggunakan fasilitas belajar yang ada di sekolah.
3. Tata Tertib Sekolah
Tata tertib sekolah adalah serangkaian peraturan, tata nilai atau
nilai moral yang berlaku di lembaga
sekolah. Tata tertib sekolah sangat bermanfaat dalam menciptakan suasana
belajar yang kondusif dan efektif. Tujuan tata tertib bukan menghambat atau
membatasi tetapi justru mengatur, memperlancar, dan menciptakan suasana
kegiatan bersama yang adil, teratur, tertib, tertata rapi dan saling menjaga
suasana tenteram.
1.
Tata tertib yang berhubungan dengan kelakuan antara lain
Ø Hormat terhadap Bapak Ibu
guru dan karyawan sekolah
Ø Tidak terlibat
perkelahian
Ø Menghormati pendapat
teman
Ø Tidak merusak sarana dan
prasarana sekolah
Ø Tidak membawa,
menggunakan, dan mengedarkan narkoba
Ø Tidak membawa gambar,
VCD, HP, yang bersifat porno, dan lain-lain
2.
Tata tertib yang berhubungan dengan kerajinan antara lain
:
Ø Hadir di sekolah tepat
waktu
Ø Mengikuti kegiatan
belajar dengan baik
Ø Mengerjakan tugas yang
dikerjakan guru
Ø Mengikuti upacara bendera
setiap hari Senin pagi serta hari-hari besar nasional
Ø Mengikuti kegiatan ekstra
kurikuler sesuai dengan pilihan, dan lain-lain
3.
Tata tertib yang berhubungan dengan kerapian antara lain
:
Ø Memakai seragam sesuai
dengan ketentuan
Ø Berpakaian yang bersih,
rapi serta sopan
Ø Rambut dipotong rapi,
tidak menutup alis mata, telinga dan bagian belakang tidak sampai menyentuh
kerah baju dan tidak dikuncir bagi pria
Ø Baju dimasukkan kedalam,
berikat pinggang, berkaos kaki dengan benar, ujungnya tidak dilipat
Beberapa sangksi yang dikenakan bagi pelanggaran aturan tata tertib sekolah
antara lain
Ø Sanksi berupa teguran
secara lisan yang diberikan oleh sekolah melalui guru, wali kelas, dan wakil
kepala sekolah bidang kesiswaan.
Ø Sanksi tertulis bagi
siswa yang melanggar tata tertib, melalui pemanggilan orang tua siswa ke
sekolah, mulai dari panggilan ke 1, 2 dan 3.
Ø Sanksi berupa skoring, penghentian
sementara waktu untuk tidak mengikuti kegiatan belajar di sekolah bagi siswa
yang melanggar tata tertib sekolah dan di bebani dengan tugas belajar dirumah.
Ø Sangsi berupa pemulangan
siswa kepada orang tuanya atau dikeluarkan dari sekoalah apabila siswa tersebut
melakukan pelanggaran tata tertib yang sangat berat.
Agar tercipatanya suasana sekoalh yang tertib, aman, dan tenteram,
peraturan tata tertib tersebut harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari
oleh setiap siswa.
Yang termasuk tata tertib sekolah, antara lain :
Ø Tata tertib belajar
Ø Tata tertib berpakaian
Ø Tata tertib kehadiran
Ø Tata tertib penggunaan
laboratorium, perpustakaan dan berolah raga
Ø Tata tertib ketika
istirahat, dan lain-lain
Memang di suatu organisasi atau sekolah setiap
anggotanya selain mempunyai kewajiban juga mempunyai hak, namun keduanya harus
dilaksanakan dengan perasaan tidak tertekan agar tercipta lingkungan belajar
yang serasi, selaras dan seimbang.
Dengan demikian dibawah ini secara singkat
dipaparkan tentang hak dan kewajiban siswa yang perlu dipahami dan dimengerti
serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
0 comments:
Posting Komentar