prinsip waralaba

WARALABA
Waralaba (franhising) merupakan cara memasuki dunia usaha yang sangat populer di seluruh dunia. Produk-produk waralaba telah menjadi produk global. Diler mobil, motor, bahan bakar, dan alat rumah tangga lainnya berkembang di seluruh dunia. Format bisnis waralaba telah memberikan fasilitas jasa yang luas bagi para diler seperti pemasaran, periklanan, pelatihan, standar produksi, dan pengerjaan manual, serta bimbingan pengawasan kualitas. Logo-logo dari usaha waralaba terlihat di pusat-pusat perdangan seperti di jakarta, bandung, surabaya, bahkan sampai kota-kota kecil lainnya.
Waralaba merupakan kerja sama manajemen yang biasanya berkembang dalam perusahaan ritel. Seperti telah dikemukakan, waralaba adalah persetujuan lisensi menurut hukum antara suatu perusahaan (pabrik) penyelenggara dengan penyalur atau perusahaan lain untuk melaksanakan usaha. Perusahaan yang memberi lisensi disebut franchisor atau prinsipal waralaba dan penyalur disebut franchisee atau agen waralaba. Dalam waralaba, perusahaan yang diberi hak monopoli menyelenggarakan perusahaan seolah-olah merupakan bagian dari perusahaan pemberi lisensi yang dilengkapi dengan nama produk, merek dagang, dan prosedur penyelenggaranya secara standar. Franchisor mengizinkan franchisee untuk menggunakan nama, tempat/daerah, bimbingan, latihan karyawan, periklanan, dan perbekalan material yang berlanjut. Dukungan awal meliputi salah satu atau keseluruhan dari aspek-aspek berikut ini :
a.       Pemilihan tempat
b.      Rencana pembangunan
c.       Pembelian peralatan
d.      Pola arus kerja
e.      Pemilihan karyawan
f.        Periklanan
g.       Grafik
h.      Bantuan pada acara pembukaan
Selain dukungan awal, bantuan lain yang berlanjut dapat pula meliputi faktor-faktor berikut ini :
a.       Pencatatan dan akuntasi
b.      Konsultasi
c.       Pemerikasaan dan standarisasi
d.      Promosi
e.      Pengendalian kualitas
f.        Nasihat hukum
g.       Penelitian
h.      Material lainnya
Dalam kerja sama waralaba, perusahaan induk memberikan bantuan manajemen secara berkesinambungan. Keseluruhan citra, pembuatan, dan teknik pemasaran diberikan kepada perusahaan franchisee. Tidak sedikit bentuk waralaba yang dilakukan oleh antar negara, misalnya McDonald’s, kentucky Fried Chicken, Pizza hut, Coca-Cola, Pepsi cola, Hoka-hoka bento, dan lain sebagainya. Bidang otomotif, misalnya diler mobil dan motor, rental mobil, suku cadang, dan pompa bensin. Di bidang lain, bentuk kerja sama ini adalah di bidang elektronik, obat-obatan, dan hotel. Di negara yang sudah maju seperti Amerika Serikat dan beberapa nega di eropa, waralaba tumbuh cepat dan semakin meluas. Bidang-bidang yang perkembangannya cukup menonjol seperti rekreasi, hiburan, perjalanan, dan wisata mencapai kenaikan 34,1%; jasa-jasa perusahaan 30,7%; akuntansi, kredit, agen pengumpul, dan jasa perusahaan umum 21,19%; percetakan dan foto kopi 20,8%, dan jasa-jasa lainnya. Di indonesia, bentuk kerja sama yang mirip dengan waralaba namun berbeda adalah “bapak angkat” atau “kemitraan. Dalam kerja sama sistem bapak angkat atau kemitraan, kebanyakan hanya diberikan bantuan permodalan, pemasaran, dan bimbingan usaha.
                Dasar hukum dari penyelenggara waralaba adalah kontrak antara perusahaan fanchisor dengan franchisee. Perusahaan induk  dapat saja membantalkan perjanjian tersebut apabila perusahaan yang diajak kerja sama melanggar persyaratan yang telah ditetapkan dalam persetujuan.
                Secara umum, persyaratan yang dikemukakan dalam kontrak waralaba meliputi ketentuan-ketentuan seperti pada tabel dibawah ini :








Franchisor setuju untuk :
Franchisee setuju untuk
Memberikan suatu wilayah penjualan sesuai yang berdiri sendiri kepada franchisee
Menyelenggarakan perusahaan dengan persyaratan yang diajukan oleh franchisor
Menyediakan sejumlah latihan dan manajemen perusahaan
Menginvestasikan bantuan jumlah minimum yang diberikan oleh franchisor
Memberikan barang dagangan kepada franhisee dengan harga bersaing
Membayar kepada franchisor suatu jumlah tertentu (sebagai imbalan yang tatap)
Memberikan nasihat kepada franchisee tentang lokasi perusahaan dan desain bangunan
Membangun, atau bila tidak menyediakan fasilitas perusahaan seperti yang telah disetujui oleh franchisor
Memberikan bantuan atau nasihat finansial kepada franchisee
Membeli persediaan dan material standar lainnya dari franchisor atau pemasok yang telah disetujui

Menurut Zimmerer (1996), keuntungan dari kerja sama waralaba adalah :
a.       Pelatihan, pengarahan, dan pengawasan yang berlajut dari franchisor
b.      Bantuan finansial, biasanya biaya awal pembukaan sangat tinggi sedangkan sumber modal dari perusahaan waralaba sangat terbatas
c.       Keuntungan dari penggunaan nama, merek, dan produk yang telah dikenal
Sedangkan, menurut Peggy Lambing (2000: 116-117), manfaat waralaba meliputi :
a.       Bantuan awal yang memberikan kemudahan, yaitu berupa jasa nasihat, pemilihan lokasi, analisis tata letak fasilitas, bantuan keuangan, pelatihan manajemen, seleksi karyawan, dan bantuan pelatihan
b.      Basis untuk mempertimbangkan prospek keberhasilan, yaitu menyajikan prediksi dan pengujian tentang kemungkinan untuk menghasilkan keuntungan
c.       Mendapatkan pengakuan dengan segera, yaitu cepat dikenal karena sudah memiliki reputasi dan pengalaman, misalnya sebulan, seminggu, bahkan hanya dalam hitungan hari
d.      Daya beli, karena merupakan bagian dari organisasi besar, maka pembayaran untuk pembelian bahan baku, peralatan, dan jasa asuransi akan relatif murah
e.      Cakupan periklanan dan pengalaman. Periklanan secara nasional dengan pengalaman yang jauh lebih baik sehingga biayanya menjadi sangat murah
f.        Perbaikan operasional. Sebagai bagian dari organisasi yang besar, usaha waralaba memiliki metode yang lebih efisisen dalam perbaikan proses produksi
Disamping dari beberapa keuntungan doatas, kerjasama waralaba tidak selalu menjamin keberhasilan karena sangat bergantung pada jenis usaha dan kecapakan para wirausaha. Kerugian yang mungkin tejadi menurut Zimmerer yaitu :
a.       Program latihan tidak sesuai dengan yang diinginkan
b.      Pembatasan kreativitas penyelenggaraan usaha franchisee

c.       Franchisee jarang memiliki hak untuk menjual perusahaannya kepada pihak lain tanpa menawarkan terlebih dahulu kepada pihak franchisor dengan harga yang sama

1 comments:



lady mia mengatakan...

Nama saya adalah Cynthia Johnson. kita hipotek, pinjaman rumah, kredit mobil, pinjaman Hotel, tawaran komersial Umum Mr John Carlson, orang harus memperbarui semua situasi keuangan di dunia / perusahaan untuk membantu mereka yang terdaftar pemberi pinjaman uang pinjaman pribadi, kredit, kredit konstruksi, rendah suku bunga 2% dll kredit modal, pinjaman usaha dan pinjaman kredit buruk bekerja, start up. Kami membiayai proyek di tangan dan perusahaan Anda / mitra dan saya juga ingin menawarkan pinjaman pribadi untuk klien mereka. hubungi kami melalui e-mail untuk informasi lebih lanjut: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com

Posting Komentar