Koperasi Indonesia menghadapi era globalisasi


Eksistensi Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
Pelaku ekonomi Indonesia ada tiga yaitu BUMN / BUMD, koperasi dan BUMS (swasta). Dengan demikian eksistensi koperasi absah di Indonesia, bahkan diharapkan dapat menjadi soko-guru perekonomian Indonesia. Meskipun tujuan ideal koperasi sebagai soko guru dalam perekonomian Indonesia, namun peran koperasi kalah jauh dibandingkan BUMN / BUMD apalagi dengan BUMS. Koperasi berasal dari bahasa Latin, yaitu co yang berarti bersama dan operare berarti bergerak berusaha. Jadi secara singkat dalam koperasi harus ditunjukkan kebersamaan dalam menjalankan usaha (Suratal HW, 1993). Menurut UU Nomor 25/1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orangseorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dari definisi koperasi tersebut, maka ada lima unsur pokok yaitu:
1) Koperasi sebagai badan usaha
2) Beranggotakan orang-seorang bagi koperasi primer atau badan hukum koperasi bagi koperasi sekunder
3) Prinsip ekonomi sebagai dasar kegiatannya
4) Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
5) Berdasarkan atas asas kekeluargaan

Menurut Bung Hatta, koperasi harus tetap teguh memegang dua asas yaitu:
1) Asas Individualitas, yaitu koperasi dan anggota koperasi harus percaya pada kekuatan diri sendiri.
2) Asas Solidaritas, yaitu kesetiakawanan antara anggota, antara Pengurus/ Pengawas dan antara anggota dengan Pengurus / Pengawas.

Nilai dasar koperasi meliputi:
1) Keadilan
2) Persamaan
3) Saling tolong menolong

Ide dasar koperasi Indonesia meliputi:
1) Kesempatan dalam hak yang sama.
2) Pembagian pendapatan dan kekuasaan yang adil.
3) Kesukarelaan dalam peningkatan partisipasi, komitmen dan tanggungjawab.
4) Melayani kebutuhan (ekonomi) para anggota.

Mengenai etika dasar koperasi adalah:
1) Kejujuran
2) Kemanusiaan dan Kepedulian
3) Kesetiakawanan dan Kebersamaan
4) Kebenaran
5) Pikiran Demokrasi
6) Perilaku Kontruktif


Prinsip-prinsip dasar koperasi Indonesia adalah:
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2) Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3) Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa dari masing-masing anggota
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5) Kemandirian
6) Pendidikan Perkoperasian
7) Kerjasama antar koperasi

Tujuan didirikannya koperasi meliputi:
1) Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
2) Membangun tatanan Perekonomian Nasional agar makin maju, adil dan makmur

Peranan Koperasi yaitu:
1) Mempertinggi kualitas kehidupan manusia seutuhnya
2) Berupaya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian Nasional
3) Memperkokoh perekonomian rakyat
Dari berbagai uraian di atas sebenarnya ada yang istimewa dari koperasi dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Menurut Soedarsono Hardjosoekarto (dalam Indra Ismawan, 2001) karakteristik sebagai pemilik sekaligus konsumen adalah ciri utama koperasi yang membedakan dengan organisasi lain. Karakteristik itu dapat menjadi stimulan bagi munculnya rasa ikut memiliki, yang pada gilirannya akan menciptakan pertumbuhan yang dinamis.

Peluang dan Tantangan Koperasi Dalam Era Globalisasi
Pada waktu krisis moneter dan ekonomi menghantam Indonesia, ternyata BUMS dan BUMN/BUMD banyak yang kelimpungan gulung tikar, meninggalkan hutang yang demikian besr. Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) yang biasanya dianggap tidak penting dan disepelekan justru sebagian besar dapat eksis dalam menghadapi badai krisis. Dengan demikian sektor yang disebut belakangan (UKMK) dapat menjadi pengganjal untuk tidak terjadinya kebangkrutan perekonomian, bahkan sebaliknya dapat diharapkan sebagai motor penggerak roda perekonomian nasional untuk keluar dari krisis. Sebagai misal banyak peluang pasar yang semula tertutup sekarang menjadi terbuka. Contohnya, akibat mahalnya harga obat, yang sebagian besar masih harus diimpor, produsen jamu (ada yang membentuk koperasi) mendapat kesempatan memperlebar pasarnya dari pangsa yang lebih menyerupai "ceruk pasar" menuju kepada pasar yang lebih bermakna. Sebagai gambaran penyebab krisis ekonomi ada baiknya dikemukakan pendapat Mubyarto (1999) sebagai berikut: (1) Terlalu berpikir global (dan keramahannya). terlalu mengabaikan ekonomi rakyat); (2) Terlalu suka disanjung. Terlalu buta/tuli terhadap kritik); (3) Terlalu individualistik/ memikirkan kepentingan sendiri.  Tidak melihat adanya kesenjangan sosial yang terjadi dan berkembang dalam masyarakat; (4) Terlalu bisnis dan profit oriented , lupa pada masalah-masalah sosial dan moral); (5) Terlalu silau pada dunia kebendaan/materi. tidak pernah mensyukuri nikmat Allah); (6) Terlalu industry minded. lupa pertanian/pedesaan); (7) Terlalu berpikir kekinian. (lupa pada sejarah); (8) Terlalu silau pada yang serba asing. (pikiran pakar-pakar pribumi diremehkan); (9) Terlalu percaya pada pasar (deregulasi yang kebablasan). ( lupa bahwa pasar yang liberal, yang kecil/gurem pasti kalah dan yang kuat pasti menang); (10) Terlalu meremehkan ideologi. ( Indonesia sama saja dengan negara-negara lain, tidak ada itu Ekonomi Pancasila); (11) Terlalu mendewakan keserasian, keseimbangan dan keselarasan. ( yang konflik harus disembunyikan / ditabukan); (12) Terlalu berpihak kepada konglomerat. (Ekonomi Rakyat ditelantarkan); (13) Konglomerat terlalu serakat (overborrowing). (kita semua dihukum Tuhan); (14) Konglomerat terlalu menuruti ambisi pemerintah yang ingin tumbuh terlalu cepat. (melanggar pasal 33 UUD 1945); (15) Terlalu meremehkan sistem ekonomi. (mengakibatkan kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah yang tidak konsisten, pemerintah tidak punya visi jauh ke depan); (16) Terlalu mementingkan keseragaman (uruformitas) -SARA yang merupakan fondasi bangsa ditabukan.; (17) Pemerintah terlalu sentralistis.( daerah-daerah tidak bergairah membangun daerahnya dengan cara-caranya sendiri); (18) Terlalu pragmatis. (tanpa sistem); (19) Terlalu mementingkan stabilitas (stabilitas pemerintah / status quo). Terlepas apakah globalisasi benar-benar akan terwujud atau hanya impian ataupun kejadian hanya bersifat parsial saha dan bahkan mungkin dalam bentuk yang sama sekali berbeda, itu semata-mata rahasia Allah SWT. Seandainya globalisasi benar-benar terwujud sesuai dengan skenario terjadinya pasar bebas dan persaingan bebas, maka bukan berarti tamatlah riwayatnya koperasi. Peluang koperasi untuk tetap berperan dalam percaturan perekonomian nasional dan itnernasional terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya. Tantangan untuk pengembangan masa depan memang relatif berat, karena kalau tidak dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam percaturan persaingan yang makin alam kamin intens dan mengglobal. Kalu kita lihat ciri-ciri globalisasi dimana pergerakan barang, modal dan uang demikian bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama, maka tidak ada alasan bagi suatu negara untuk meninabobokan para pelaku ekonomi (termasuk koperasi) yang tidak efisien dan kompetitif.

Langkah-Langkah Antisipatif Koperasi Dalam Globalisasi
E.F. Schumacher (1978) berpendapat bahwa small is beautiful. John Naisbitt (1944). rasa percaya bahwa masa depan perekonomian global berada ditangan unit usaha yang kecil, otonom, namun padat teknologi. Dari kedua pendapat tersebut mendorong keyakinan kita bahwa sektor-sektor usaha kecil di Indonesia perlu diberi kesempatan untuk berperan lebih banyak. Oleh karena itu. paradigms pengembangan ekonomi rakyat layak diaplikasikan dalam tatanan praktis. Pendapat A.P.Y. Djogo (dalam Mubyarto, 1999) perlu dikemukakan yang menganalisis perbedaan antara "ekonomi rakyat" dan "ekonomi konglomerat" dengan kesimpulan bahwa, jika ekonomi konglomerat "sejak dari sananya"adalah "ekonomi pertumbuhan", maka ekonomi rakyat adalah "ekonomi pemerataan". Keistimewaan koperasi tidak dikenal adanya majikan dan buruh, serta tidak ada
istilah pemegang saham mayoritas. Semua anggota berposisi sama, dengan hak suara sama. Oleh karena itu, apabila aktivitas produksi yang dilakukan koperasi ternyata dapat memberi laba finansial, semua pihak akan turut menikmati laba tersebut. untuk mengembangkan koperasi banyak hal yang perlu dibenahi, baik keadaan internal maupun eksternal. Di sisi internal, dalam tubuh koperasi masih banyak virus yang merugikan. Yang paling berbahaya adalah penyalahgunaan koperasi sebagai wahana sosial politik. Manuver koperasi pada akhirnya bukan ditujukan untuk kemajuan kopearasi dan kesejahteraan anggota, mealinkan untuk keuntungan politis kelompok tertentu.. Sebagai contoh, mislanya KUD (Koprasi Unit Desa) diplesetkan menjadi "Ketua Untung Dulu", tentunya menggambarkan yang diuntungkan koperasi adalah para elit pengurusnya (Indra Ismawan, 2001). Parahnya lagi para pengurus koperasi kadangkala merangkap jabatan birokratis, politis atau jabatan kemasyarakatan, sehingga terjadinya konflik peran. Konflik yang berlatarbelakang non koperasi dapat terbawa kedalam lembaga koperasi, sehingga mempengaruhi citra koperasi. Dari sisi eksternal, terdapat semacam ambiguitas pemerintah dalam konteks pengembangan koperasi. Karena sumberdaya dan budidaya koperasi lebih di alokasikan untuk menguraikan konflik-konflik sosial politik, maka agenda ekonomi kOnkret tidak dapat diwujudkan. Koperasi jadi impoten, di mana fungsi sebagai wahana mobilisasi tidak dan perjuangan
perekonomian rakyat kecil tidak berjalan. Jadi langkah pembenahan koperasi, pertama-tama harus dapat merestrukturisasi hambatan internal, dengan mengkikis habis segala konflik yang ada. Untuk mengganti mentalitas pencarian rente yang oportunitis, dibutuhkan upaya penumbuhkembangan etos dan mentalitas kewirausahaan para pengurus dan angota koperasi. Langkah-langkah inovasi usaha perlu terus ditumbuhkembangkan. Kedua, pembenahan manajerial. Manajemen koperasi dimasa datang menghendaki pengarahan fokus terhadap paasr, sistem pencatatan keuangan yang baik, serta perencanaan arus kas dan kebutuhan modal mendatang. Ketiga, strategi integrasi keluar dan kedalam. Dalam integrasi ke luar, dibutuhkan kerjasama terspesialisasi antar koperasi maupun kerjasama dengan para pelaku lainnya dengan prinsip saling menguntungkan. Ke dalam, koperasi dituntut untuk menempatkan anggotanya sebagai pelaku aktif dalam proses produksi dan distribusi dapat memenuhi suarat-syarat penghematan biaya, pemanfaatan modal, spesialisasi, keorganisasian, fleksibilitas dan pemekaran kesempatan kerhja. Menurut Indra Ismawan (2001), pada gilirannya koperasi akan memadukan istrilah the bigger is better dengan small is beautiful.

0 comments:



Posting Komentar