Organisasi IAI

PENDAHULUAN

Hymme Ikatan Apoteker Indonesia

Dirimu terbit bagai mentari
Bersinar terang pancarkan citra
Darimu terharap insan IAI
Berpadu satu membangun bangsa

Dikau Apoteker Indonesia
Majulah emban tugas nan mulia
Jadikan hadirmu jatidirimu
Tegakkan cita kemanusiaan

Dikau pejuang abdi profesi
Ikhlas senyum dan karyamu
Cerminkan Bhinneka Tunggal Ika
Apoteker Indonesia
Karya : Sjahrir Hannanu, 27 November 2010



Di atas adalah Hymne dari organisasi Para Apoteker Indonesia yang merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang dianugerahi bekal ilmu pengetahuan dan teknologi serta keahlian di bidang kefarmasian, yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat, bagi pengembangan pribadi Warga Negara Republik Indonesia, untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia merupakan Organisasi Profesi Kefarmasian di Indonesia yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 41846/KMB/121 tertanggal 16 September 1965.Nama Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia ditetapkan dalam Kongres VII Ikatan Apoteker Indonesia di Jakarta pada tanggal 26 Februari 1965 dan merupakan kelanjutan dari Ikatan Apoteker Indonesia yang didirikan pada tanggal 18 Juni 1955, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Dan sebagai perwujudan dari hasrat murni dan keinginan luhur para anggotanya, yang menyatakan untuk menyatukan diri dalam upaya mengembangkan profesi luhur kefarmasian di Indonesia pada umumnya dan martabat anggota pada khususnya.



















PEMBAHASAN
I. SEJARAH IKATAN APOTEKER INDONESIA ( IAI )
Pada tahun 1955, beberapa apoteker di Jakarta mulai merasakan perlunyasuatu organisasi apoteker yang dapat memperhatikan dan memperjuangkan kepentingan-kepentingan farmasi pada umumnya dan kepentingan-kepentingan apoteker pada khususnya.
Sehubungan dengan keinginan di atas, pada 20 April 1955 dibentuklah suatu Panitia Persiapan untuk mempersiapkan dan melaksanakan pembentukan perhimpunan apoteker nasional. Anggota Panitia Persiapan tersebut adalah Drs. E. Looho, Drs. Liem Tjae Ho (Wim Kalona), Drs. Kwee Hwat Djien dan Drs. Ie Keng Heng. Tugas dari panitia tersebut ialah menyiapkan Rancangan Anggaran Dasar, nama organisasi, dan lambangnya, Rancangan Anggaran Rumah Tangga dan menyiapkan urgensi program untuk diajukan pada Muktamar I.

MUKTAMAR I.
Para apoteker Indonesia berhasil melaksanakan Muktamar I pada tanggal 17-18 Juni 1955 dengan mengambil tempat Gedung Metropole (Gedung Megaria, red). Hasil dari Kongres I itu ialah : - Pengesahan nama organisasi "Ikatan Apoteker Indonesia" yang disingkat IKA. - Pengesahan lambang IKA. - Pengesahan Anggaran Dasar IKA. – Menetapkan Urgensi Program : Penyusunan Daftar Kebutuhan Obat, mengatur distribusi obat dan mempersiapkan industri farmasi. - Pemilihan anggota,
Pengurus Besar Pertama, yakni :
Ketua : Drs. E. Looho.

Sekretaris : Drs. Moh. Kamal.

Bendahara : Drs. Tio Tiang Hoey.

Anggota : Drs. Yap Tjwan Bing, Drs. Liem Tjae Ho, Drs. Kho Han Yao, Drs.
Zakaria Raib.

Alamat sekretariat : Jl. Teuku Umar 66, Jakarta.

MUKTAMAR II.
Muktamar ke II IKA berlangsung di Jakarta tahun 1956 dengan mengambil tempat di Gedung PB IDI, Jl. Sam Ratulangi. Pada Muktamar tersebut dilakukan pengesahan Anggaran Rumah Tangga yang tidak sempat disahkan dalam Muktamar I. Muktamar juga berhasil memilih Pengurus Baru, yakni : Drs. E. Looho (Ketua), Drs. M. Kamal (Penulis), Drs. Tio Tiang Hoey (Bendahara I), Drs. Liem Oei Yam Djien (Bendahara II), Drs. Zakaria Raib (anggota), dan Drs. Liem Tjae Ho (anggota). Sekretariat masih di Jl. Teuku Umar 66 (Rumah Drs. M. Kamal).

MUKTAMAR III.
Muktamar ke III IKA dilangsungkan di gedung Perhimpunan Ilmu Pengetahuan Alam, Jl. Surapati No. 1, Bandung, pada 31 Agustus – 2 September 1957. Pada Muktamar tersebut dilakukan pengesahan Laporan Tahunan 1956 - 1957, pengesahan Laporan Keuangan, pembentukan Panitia Verifikasi, menetapkan Muktamar ke IV di Jawa Tengah pada tahun 1958 dan memindahkan Redaksi dan administrasi Majalah Suara Farmasi dari Jakarta ke Bandung di bawah pimpinan DR. Poey Seng Bouw. Muktamar ke III IKA ini menghasilkan pengurus baru sebagai berikut : Drs. Zakaria Raib (Ketua), Drs. Soemartojo (Wakil Ketua), Drs. Agus Garmana (Penulis), Drs. LiemOey Jam Djien (Bendahara), Drs. M. Kamal (anggota), Drs. Liem Tjae Ho (anggota), dan Drs. Ruskanda (anggota). Alamat Sekretariat pengurus IKA Pindah Ke Jl. Tebah III no. 25, Blok E, Kebayoran Baru, Jakarta.

MUKTAMAR IV.
Muktamar ke IV IKA diselenggarakan di Salatiga Jawa Tengah tahun 1958. Tidak ada dokumen tentang hasil keputusannya.

MUKTAMAR V.
Muktamar V IKA dan Lustrum I IKA dilangsungkan di Cipayung pada 19 sampai dengan 22 Agustus 1960. Pada acara tersebut ditetapkan Program Kerja di bidang Organisasi, Pendidikan, Produksi dan Distribusi Obat, Undang Undang Farmasi, Farmakope Indonesia dan penyebaran tenaga apoteker. Muktamar berhasil memilih pengurus baru sebagai berikut : Drs. Zakaria Raib (Ketua), Drs. E. Looho (Wakil Ketua), Drs. Purnomo Singgih (Penulis), Drs Tjoa Kian Kie (Bendahara), Drs. Liem Tjae Ho (anggota), Dra. Sri Sugati Sjamsuhidajat (anggota), Drs. Goei Tjong Tik (anggota) dan Drs. Surastomo Hadisumarno (anggota). Juga ditetapkan tempat Muktamar ke VI : Jawa Timur.

MUKTAMAR VI.
Muktamar ke VI ini dilangsungkan di Murnayati - Lawang(Jawa Timur) pada 31 Agustus - 4 September 1961, dan memilih Pengurus Besar baru yang terdiri dari Drs. Zakaria Raib (Ketua), Drs. E. Looho (Wakil Ketua), Drs. Purnomo Singgih (Penulis), Drs Tjoa Kian Kie (Bendahara) dan Drs. Lim Tjae Ho (Komisaris Umum). Muktamar juga mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang baru dan menetapkan tempat berlangsungnya Muktamar ke VII / Perayaan Windon ke I pada tahun 1963 di Jawa Barat.

MUKTAMAR VII.
Muktamar ke VII ini mempunyai arti khusus karena tidak lagi menggunakan sebutan Muktamar IKA melainkan Kongres Nasional Sarjana Farmasi. Pada Kongres ini diputuskan beberapa hal penting antara lain :
1. Mengubah nama, bentuk dan sifat organisasi para apoteker dari Ikatan Apoteker Indonesia (IKA) menjadi Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI).
2. Keanggotaan ISFI terdiri atas Sarjana Farmasi - Apoteker dan Sarjana Farmasi Non Apoteker.
3. Membentuk Korps Sarjana Farmasi menurut bidangnya masing-masing : Korps
4. Sarjana Farmasi Produksi, Korps Sarjana Farmasi Distribusi, Korps Sarjana Farmasi Rumah Sakit, Korps Sarjana Farmasi ABRI (TNI, red) dan lain-lain.
Muktamar ke VII ini juga telah memilih Drs. Purnomo Singgih sebagai Ketua Umum ISFI. Beberapa bulan kemudian terjadi perubahan dalam pengurus dimana Drs. Heman diangkat sebagai Ketua Sementara BPP ISFI. Karena kesibukan dalam pekerjaannya tidak memungkinkan Drs. Heman mencurahkan seluruh perhatiannya bagi organisasi, Drs. Heman kemudian digantikan oleh Drs. Soerastomo Hadisoemarno. Kemudian jabatan Ketua Sementara ini dipindahkan lagi kepada Drs. Soekaryo hingga dilaksanakan Kongres Nasional ISFI VIII di Jakarta, tanggal 30 Oktober hingga 3 Nopember 1967.

Kongres Nasional ke VIII
Kongres Nasional ke VIII di Jakarta ini mempunyai arti penting karena dilaksanakan ketika permulaan era kepemimpinan orde baru. Banyak keputusan dan rekomendasi yang dihasilkan antara lain adalah dipilihnya Drs. Soekaryo terpilih sebagai Ketua Umum. Semenjak itu pula lewat beberapa kongres berkali-kali Drs. Soekaryo terpilih sebagai Ketua Umum BPP ISFI, jabatan ini dipegangnya terus sampai kini. (dikutip oleh Ahmad Subagiyo dari buku Profil Sarjana Farmasi Indonesia 1981)

Kongres XVIII
Kongres XVIII Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia di Jakarta pada tanggal 07-09 Desember 2009, nama organisasi Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI)* berubah menjadi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

II. FUNGSI DAN TUGAS POKOK IKATAN APOTEKER INDONESIA

Ikatan Apoteker Indonesia mempunyai fungsi :
- Sebagai wadah berhimpun para Apoteker Indonesia.
- Menampung, memadukan, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi Apoteker Indonesia.
- Membina para anggota dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan Profesi Farmasi dan IPTEK kefarmasian
-
Ikatan Apoteker Indonesia mempunyai Tugas Pokok :
- Mengadakan serta menyelenggarakan program kegiatan melalui pertemuan ilmiah yang bersifat lokal, nasional dan internasional
- Mengadakan dan membina hubungan dan kerjasama dengan organisasinasional yang berkaitan dengan kefarmasian, kedokteran dan organisasiinternasional serupa;
- Meningkatkan mutu pelayanan anggota kepada kemanusiaan dan masyarakat luas;
- Memantapkan peran anggota dalam usaha :
1. Melindungi masyarakat terhadap pencemaran profesi, bahayanarkotika dan penyalahgunaan obat-obatan.
2. Pengawasan kesehatan lingkungan, pemanfaatan danpengamanan obat-obatan, makanan, minuman, kosmetika sertaobat tradisional.

- Memberikan advokasi kepada anggota berkaitan dengan masalah yurisprudensi;
- Mengadakan berbagai kegiatan lain yang dipandang perlu untuk mencapai Visi dan Misi Organisasi

III. VISI DAN MISI IKATAN APOTEKER INDONESIA
VISI
Terwujudnya Profesi Apoteker yang paripurna, sehingga mampumewujudkan kualitas hidup sehat bagi setiap manusia.
MISI
1.Menyiapkan Apoteker yang berbudi luhur, profesional, memiliki kesejawatan yang tinggi dan inovatif serta berorientasi ke masa depan;
2.Membina, menjaga dan meningkatkan profesional-isme Apoteker sehingga mampu menjalankan praktek kefarmasian secara bertanggung jawab;
3.Melindungi Anggota dalam menjalankan profesinya

IV. LAMBANG IKATAN APOTEKER INDONESIA
Ikatan Apoteker Indonesia mempunyai Lambang, Bendera dan Hymne. Lambang atau Atribut Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia adalah Ular dan Cawan berwarna Merah di dalam Inti Benzena berwarna Hitam dan di bagian bawahnya tertulis IAI.


V. KODE ETIK APOTEKER INDONESIA
MUKADIMAH
Bahwasanya seorang Apoteker di dalam menjalankan tugas kewajibannya serta dalam mengamalkan keahliannya harus senantiasa mengharapkan bimbingan dan keridhaan Tuhan Yang Maha Esa. Apoteker di dalam pengabdiannya serta dalam mengamalkan keahliannya selalu berpegang teguh kepada sumpah/janji Apoteker. Menyadari akan hal tersebut Apoteker di dalam pengabdian profesinya berpedoman pada satu ikatan moral yaitu :
KODE ETIK APOTEKER INDONESIA
BAB I
KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1
Seorang Apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah / Janji Apoteker.
Pasal 2
Seorang Apoteker harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia.
Pasal 3
Seorang Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya.
Pasal 4
Seorang Apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.

Pasal 5
Di dalam menjalankan tugasnya Seorang Apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian.
Pasal 6
Seorang Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain.
Pasal 7
Seorang Apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya.
Pasal 8
Seorang Apoteker harus aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.
BAB II
KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP PASIEN
Pasal 9
Seorang Apoteker dalam melakukan praktik kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat. menghormati hak azasi pasien dan melindungi makhluk hidup insani.
BAB III
KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal 10
Seorang Apoteker harus memperlakukan teman Sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal 11
Sesama Apoteker harus selalu saling mengingatkan dan saling menasehati untuk mematuhi ketentuan-ketentuan kode Etik.
Pasal 12
Seorang Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk meningkatkan kerjasama yang baik sesama Apoteker di dalam memelihara keluhuran martabat jabatan kefarmasian, serta mempertebal rasa saling mempercayai di dalam menunaikan tugasnya.
BAB IV
KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP SEJAWAT PETUGAS KESEHATAN LAIN
Pasal 13
Seorang Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk membangun dan meningkatkan hubungan profesi, saling mempercayai, menghargai dan menghormati sejawat petugas kesehatan lain.
Pasal 14
Seorang Apoteker hendaknya menjauhkan diri dari tindakan atau perbuatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sejawat petugas kesehatan lain.
BAB V
PENUTUP
Pasal 15
Seorang Apoteker bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan kode etik Apoteker Indonesia dalam menjalankan tugas kefarmasiannya sehari-hari. Jika seorang Apoteker baik dengan sengaja maupun tak sengaja melanggar atau tidak mematuhi kode etik Apoteker Indonesia, maka dia wajib mengakui dan menerima sanksi dari pemerintah, ikatan/organisasi profesi farmasi yang menanganinya (IAI) dan mempertanggungjawabkannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
VI. SUMPAH APOTEKER
1. SAYA BERSUMPAH / BERJANJI AKAN MEMBAKTIKAN HIDUP SAYA GUNA KEPENTINGAN PERIKEMANUASIAAN TERUTAMA DALAM BIDANG KESEHATAN.
2. SAYA AKAN MERAHASIAKAN SEGALA SESUATU YANG SAYA KETAHUI KARENA PEKERJAAN SAYA DAN KEILMUAN SAYA SEBAGAI APOTEKER.
3. SEKALIPUN DIANCAM, SAYA TIDAK AKAN MEMPERGUNAKAN PENGETAHUAN KEFARMASIAN SAYA UNTUK SESUATU YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM PERIKEMANUSIAAN.
4. SAYA AKAN MENJALANKAN TUGAS SAYA DENGAN SEBAIK - BAIKNYA SESUAI DENGAN MARTABAT DAN TRADISI LUHUR JABATAN KEFARMASIAN.
5. DALAM MENUNAIKAN KEWAJIBAN SAYA, SAYA AKAN BERIKHTIAR DENGAN SUNGGUH - SUNGGUH SUPAYA TIDAK TERPENGARUH OLEH PERTIMBANGAN KEAGAMAAN, KEBANGSAAN, KESUKUAN, KEPARTAIAN, ATAU KEDUDUKAN SOSIAL.
6. SAYA IKRAR SUMPAH / JANJI INI DENGAN SUNGGUH-SUNGGUH DENGAN PENUH KEINSYAFAN













VII. SUSUNAN PENGURUS PUSAT IKATAN APOTEKER INDONESIA (IAI) MASA BAKTI TAHUN 2009 – 2013
Ketua Umum : Drs. M. Dani Pratomo, MM., Apt
Ketua Kehormatan : Prof. DR. Haryanto Dhanutirto., DEA, Apt
1. Drs. Nurul Falah EP, Apt. (Sekretaris Jendral)
2. Drs. Nunut Robbyanto, Apt. (Wakil Sekjen)
3. Drs. Noffendri, Apt. (Wakil Sekjen)
4. Dra. Sus Maryati, Apt, MM (Wakil Sekjen)
5. Dra. Chusun, Apt, M.Kes (Wakil SekJen)
6. Dra. Ita Hutagalung, Apt. (Bendahara)
7. Dra. Eddyaningsih, Apt. (Wakil Bendahara)
8. Dra. Yetty Hersunaryati., Apt. (Wakil Bendahara)
9. Drs. Saleh Rustandi, Apt. (Wakil Ketua Apoteker Komunitas)
10. Drs. Masrial Mahyudin., Apt. (Wakil Ketua Apoteker Rumah Sakit)
11. Drs. Pre Agusta Siswantoro, Apt. (Wakil Ketua Apoteker Distribusi)
12. Drs. Djoko Suyono, Apt. (Wakil Ketua Apoteker Industri)
13. Dra. Meinarwati, Apt. (Wakil Ketua Hubungan antar Lembaga)
14. Prof. DR. Dachrianus, Apt. (Wakil Ka.Pengembangan SDM & DIKLIT)
15. Drs Bambang Triwara, Apt. (Wakil Ketua Organisasi)
16. Drs. Zurbandi., Apt, MM (Wakil Ketua Ventura)
17. Drs. Sukiman Said Umar., Apt. (Wakil Ketua Kesejahteraan & Pengabdian Masyarakat)
18. Drs. Wahyudi U. Hidayat., Apt, M.Sc (Wakil Ketua Penerbitan & Kegiatan Ilmiah)









VIII. ANGGOTA IKATAN APOTEKER INDONESIA
1. Anggota Ikatan Apoteker Indonesia adalah Apoteker Warga Negara Republik Indonesia lulusan Perguruan Tinggi dalam atau luar negeri yang ijazahnya diakui oleh Departemen Pendidikan Nasional, dengan cara mengajukan permintaan menjadi anggota serta memenuhi syarat yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi. Bagi Sarjana Farmasi yang sudah terdaftar sebagai anggota sebelum Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan, tidak gugur keanggotaannya;
2. Anggota Muda Ikatan Apoteker Indonesia Indonesia adalah Sarjana Farmasi Warga Negara Republik Indonesia lulusan Perguruan Tinggi dalam atau luar negeri yang ijazahnya diakui oleh Departemen Pendidikan Nasional, dengan cara mengajukan permintaan menjadi Anggota Muda serta memenuhi syarat yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan organisasi;
3. Anggota luar biasa Ikatan Apoteker Indonesia adalah Apoteker WNA yang diangkat oleh Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia karena berjasa dalam perkembangan IPTEK Farmasi dan atau profesi kefarmasian di Indonesia;
4. Anggota Kehormatan Ikatan Apoteker Indonesia adalah Warga Negara Republik Indonesia bukan Apoteker atau Sarjana Farmasi, yang diangkat oleh Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia karena berjasa dalam perkembangan IPTEK Farmasi atau profesi kefarmasian di Indonesia










KESIMPULAN

Terbentuknya Ikatan Apoteker Indonesia hingga sampai saat ini merupakan salah satu perwujudan dari hasrat murni dan keinginan luhur para apoteker, yang menyatakan untuk menyatukan diri dalam upaya mengembangkan profesi luhur kefarmasian di Indonesia pada umumnya dan martabat anggota pada khususnya.

4 comments:



Unknown mengatakan...

Nama saya Kasih Bambang, saya dari Indonesia, saya di sini untuk bersaksi bagaimana saya mendapat pinjaman saya selama 2% dari Ibu Cahya Kirana, dan begitu banyak percaya pada pepatah bilang, apa yang Tuhan telah merancang kita untuk berada di Rencana induk menentukan ilahi iman dan kepercayaan dalam kehidupan. Tidak ada yang terjadi untuk apa-apa, tidak ada yang terjadi secara kebetulan, ada tangan tak terlihat di affiars dari setiap hubungan dan bahwa tangan tak terlihat mendorong takdir ilahi kita, membawa kita ke tujuan. bahwa kita, dan bagaimana saya diarahkan untuk jenis hati manusia dari Tuhan. dia memang Tuhan yang dikirim kepada saya dan kehidupan keluarga saya, setelah foold dan ditipu oleh leanders pinjaman palsu di sini di internet, Allah mengarahkan saya untuk dia, tapi semua berkat Tuhan hari ini saya dan keluarga saya telah mampu untuk membersihkan utang kami dan kami memiliki sekali lagi ditemukan hapiness dalam hidup kita, sehingga saudara-saudara saya harap berhati-hati, tapi saya akan menyarankan bahwa jika Anda membutuhkan pinjaman hari menghubunginya dan saya asure Anda hapiness itu dan tersenyum pada wajah Anda akan menjadi porsi Anda semua hidup Anda Jika Anda melewati situasi keuangan, menghubunginya melalui email di cahya.creditfirm@gmail.com, Anda juga dapat menghubungi saya di Email ini ,,, kasihbambang2012@gmail.com

Anita mengatakan...

Halo Dear, Aplikasi Pinjaman
Apakah Anda tertarik untuk mendapatkan pinjaman @ 2%? Jika ya ,? email kami sekarang untuk informasi lebih lanjut tentang pinjaman yang Anda butuhkan sebagai pinjaman. Sekarang silahkan hubungi kami di: anitacharlesqualityloanfirm@gmail.com bersama-sama dengan informasi di bawah ini.
Penawaran kami $ 3,000.00 sampai $ 20,000.000.00 juga berlaku untuk informasi lebih lanjut
{Lengkapi formulir di bawah pinjaman}
Nama Anda: ===========
COUNTRY: ===========
NEGARA ===========
ALAMAT: ===========
GENRE: ===========
Jumlah yang dibutuhkan: ===========
PERIODE: ===========
NOMOR TELEPON: =========== =============
Nama Ibu Anita
Hubungi kami di e-mail ini: anitacharlesqualityloanfirm@mail.com Salam

Akun yang lebih baik dari perusahaan yang sah.

membalas

Unknown mengatakan...

Halo semua, saya MRS OLIVIA PHILLIPS
Anda memiliki pinjaman mendesak?
Apakah Anda perlu sebuah proyek pinjaman?
Membeli rumah atau mobil?
Untuk membayar utang?
"Investasi Kredit" penawaran
Anda memiliki kesulitan keuangan?
Mereka telah ditolak oleh bank dan ditipu oleh penipu?
Kami menawarkan pinjaman pada tingkat bunga 2%.
kami di sini untuk membuat masalah Anda sesuatu dari masa lalu !!
Silahkan email kami sekaligus, kami menjamin pengobatan segera
Dalam waktu 24 jam tanpa biaya atau beban perusahaan saya membutuhkan pinjaman mendesak.

Hubungi: oliviaphillipsloancompany@gmail.com

Terima kasih telah memilih kami.

SURYANTO SURYANTO mengatakan...

Saya Suryanto dari Indonesia di Kota Palu, saya mencurahkan waktu saya di sini karena janji yang saya berikan kepada LADY ESTHER PATRICK yang kebetulan adalah Tuhan yang mengirim pemberi pinjaman online dan saya berdoa kepada TUHAN untuk dapat melihat posisi saya hari ini.

Beberapa bulan yang lalu saya melihat komentar yang diposting oleh seorang wanita bernama Nurul Yudianto dan bagaimana dia telah scammed meminta pinjaman online, menurut dia sebelum ALLAH mengarahkannya ke tangan Mrs. ESTHER PATRICK. (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)

Saya memutuskan untuk menghubungi NURUL YUDIANTO untuk memastikan apakah itu benar dan untuk membimbing saya tentang cara mendapatkan pinjaman dari LADY ESTHER PATRICK, dia mengatakan kepada saya untuk menghubungi Lady. Saya bersikeras bahwa dia harus memberi tahu saya proses dan kriteria yang dia katakan sangat mudah. dari Mrs. ESTHER, yang perlu saya lakukan adalah menghubunginya, mengisi formulir untuk mengirim pengembalian, mengirim saya scan kartu identitas saya, kemudian mendaftar dengan perusahaan setelah itu saya akan mendapatkan pinjaman saya. . Lalu saya bertanya kepadanya bagaimana Anda mendapatkan pinjaman Anda? Dia menjawab bahwa hanya itu yang dia lakukan, yang sangat mengejutkan.

Saya menghubungi Mrs ESTHER PATRICK dan saya mengikuti instruksi dengan hati-hati untuk saya, saya memenuhi persyaratan mereka dan pinjaman saya disetujui dengan sukses tetapi sebelum pinjaman dipindahkan ke akun saya, saya diminta membuat janji untuk membagikan kabar baik tentang Mrs. ESTHER PATRICK dan itulah mengapa Anda melihat posting ini hari ini untuk kejutan terbesar saya, saya menerima peringatan Rp350.000.000. jadi saya menyarankan semua orang yang mencari sumber tepercaya untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. ESTHER PATRICK melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) untuk mendapatkan pinjaman yang dijamin, Anda juga dapat menghubungi saya di Email saya: (suryantosuryanto524@gmail.com)

Posting Komentar