Saya ambil contoh
dari iklan produk HIT. Produk HIT dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif
dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita. Tetapi, ternyata murahnya harga
tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT. Telah ditemukan zat
kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT yang dapat membahayakan
kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk
bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan
pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis
semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah
mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga
sejak awal 2004 (sumber : Republika
Online). Hal itu membuat kita dapat
melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi
masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan produk baru
yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.
1. Jenis Pelanggaran ?
Pelanggaran prinsip etika bisnis yang dilakukan yaitu
prinsip kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan
kepada konsumen mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat
berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak member tahu penggunaan dari
produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan di semprot oleh produk itu
semestinya di tunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /
digunakan ruangan tersebut.
2. Siapa Yang Melakukan
Pelanggaran ?
PT. Megasari Makmur
3. Apa Akibatnya ?
Akibat dari 2 zat kimia Propoxur dan Diklorvos yang
berbahaya bagi manusia mengakibatkan keracunan terhadap darah , gangguan syaraf
, gangguan pernapasan , gangguan terhadap sel tubuh , kanker hati dan kanker
lambung.
4. Apa Tindakan
Pemerintah ?
Hal ini kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah
tidak bersungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen.
karena masih banyak produsen menciptakan produk baru yang berbahaya bagi
konsumen tanpa inspeksi pemerintah.
5. Melanggar UU pasal
berapa ?
Jika dilihat menurut UUD , PT. Megasari Makmur sudah
melanggar beberapa pasal, yaitu:
1. Pasal 4, hak konsumen
Ayat 1: “ hak atas kenyamanan, Keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barang / jasa “
Ayat 3 : “ hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi
dan jaminan barang / jasa “
PT. Megasari Makmur tidak pernah member peringatan
kepada konsumen tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibat
nya kesehatan konsumen dibahayakan dengan alas an mengurangi biaya produksi
HIT.
2. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha
Ayat 2 : “ memberikan informasi yang
benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang / jasa serta member
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan “
PT. Megasari Makmur tidak pernah menberi indikasi
penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot
dengan pertisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki
lagi.
3. Pasal 8
Ayat 1 : “ pelaku usaha dilarang memproduksi /
memperdagangkan barang / jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan
standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan “
PT. Megasari Makmur tetap meluncurkan produk mereka
walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standard an ketentuan yang berlaku
bagi barang tersebut. Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari
peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, tetapi mereka
tetap menjual walaupun sudah ada korban dari produknya.
4. Pasal 19
Ayat 1 : “ pelaku usaha bertanggung jawab memberikan
ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan kerugian konsumen akibat
mengkonsumsi barang / jasa yang dihasilkan atau di perdagangkan “
Ayat 2 : “ ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang / jasa yang sejenis
atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan pemberian santunan yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku “
Ayat 3 : “ pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam
tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi “
Menurut pasal tersebut PT. Megasari Makmur
harusmembarikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para
konsumen.
Sumber : Kalina
0 comments:
Posting Komentar