TUGAS 1 CONDITIONAL CLAUSE

Nama   : Hertyn Frianka
NPM   : 13210279
CONDITIONAL CLAUSE
Kalimat conditional disebut juga dengan kalimat pengandaian. Conditional sentence terdiri dari 2 bagian yaitu: subordinate clause dan main clause. Subordinate clause (if+clause) merupakan pernyataan syarat atau kondisi. Sedangkan main clause pada conditional sentence adalah pernyataan akibat terpenuhinya (+) atau tidak terpenuhinya (-) persyaratan yang ada pada subordinate clause atau kondisi yang ada pada subordinate clause. Conditional 1, 2, dan 3.
1.      Conditional tipe 1
Conditional sentence type 1 ini bermakna future karena akibat (main clause) berbentuk future dan subordinate clause berbentuk simple present tense.  kejadian yang ada pada main clause yang berbentuk future tersebut akan terjadi bila persyaratan yang ada pada subordinate clause (if…) terpenuhi. Kita tidak mengetahui secara pasti apakah kalimat pada main clause akan benar-benar terjadi di masa yang akan datang (future), akan tetapi kondisi yang ada pada subordinate clause sangat rasional dan realistis jadi kemungkinan besar akan terjadi. 

RUMUS :
TYPE
IF CLAUSE
MAIN CLAUSE
MEANING
Type 1
Simple present
If you work hard,
Simple present
you succeed.
Simple future
you will succeed.
True in the present or possible in future
It’s possible to happen in the future

If +simple present tense, Simple future tense
Simple future tense + if + simple present tense


Contoh kalimat :
1.      If I find her address, I’ll send her an invitation.
2.      If she comes to my home, I’ll play dolls with her.
3.      If my father comes to my graduation day, I’ll take a photo with him.
4.      If my daughter wins this audition, she’ll dance in front of us.
5.      If John has the money, he will buy a Ferrari.
6.      If I pass this exam, I’ll make my parent proud.
7.      If it’s rain today, I’ll stay at home.
8.      If he wins this competition, his parent will buy him a car.
9.      If she becomes a president, she will make this country better.
10.  If I get a work, I’ll get my first salary.

2.      Conditional tipe 2.
Kalimat ini menyatakan peristiwa yang diharapkan terjadi sekarang tetapi tidak terjadi. Dalam tipe ini pada kalimat pertama menggunakan kata kerja bentuk kedua setalah subjek dan IF. Tetapi jika kuta tidak menggunakan kata kerja kedua setelah sunjek maka harus menggunakan kata bantu ‘were’, sedangkan pada kalimat kedua terdapat subjek, kata bantu ‘would’ dan menggunakan kata kerja bentuk pertama.
Rumus/formula :
TYPE
IF CLAUSE
MAIN CLAUSE
MEANING
Type 2
Simple past
If you worked hard,
Past continuous
If it were not raining now,
would + simple form
you would succeed.
would be + present participle
would be going out for a walk.
Untrue in the present
Fact:
 You don’t work hard, so you don’t succeed
Fact:It’s raining now, so I’m not going out for a walk.

Contoh kalimat :
1.     If we didn’t live in a big city, we would not have to breathe polluted air everyday.
2.     If he were here, I would tell him about my plan.
3.     If I were you, I would give her money to help her.
4.     If you studied hard, you would get first rank in your class.
5.     If my mother were a model, she would famous in this city.
6.     If my father were a president, he would make this city free from corruption.
7.     If I were a captain, I would make this team win a competition.
8.     If it were shiny day, I would be going to mall with some friends.
9.     If my boyfriend were here, I would like to make him a cake.
10. If I were a manager, I would make this company succeed.

3.      Conditional tipe 3
Kalimat ini menyatakan peristiwa yang diharapkan terjadi di waktu lampau, tetapi tidak terjadi. Dalam tipe ini menggunakan kata bantu ‘had’ dan kata kerja bentuk ketiga setelah subjek dan ‘if’ pada kalimat pertama, sedangkan pada kalimat keduanya menggunakan kata bantu ;would have’ dan kata kerja bentuk ketiga setelah subjek.

TYPE
IF CLAUSE
MAIN CLAUSE
MEANING
Type 3
Past perfect
If you had worked hard,
Past perfect continuous
If it had not been raining yesterday afternoon,
would have + past participle
you would have succeeded.
would have been + present participle
would have been going out for a walk.
Untrue in the past
Fact:
 You didn’t work hard, so you didn’t succeed.
Fact: It was raining yesterday afternoon. I was not going out for a walk.

Contoh kalimat :
1.     If you had come to the party last night, you would have met my cousin.
2.     If he had not been late this morning, his teacher would not have punished him.
3.     If she had not been coming yesterday, I would have been cooking this cook.
4.     If you had remembered to invite me, I would have attended your party.
5.     If I had given the interviewer really good answer, I might have got a higher position than you.
6.     If the waitress had been careful, she would not have broken my plates.
7.     If he had asked you for forgiveness, would you have forgiven him?
8.     If my mother had chided, I would have become player football.
9.     If my brother had not hurt, he would have become Sriwijaya fc player.
10.  If you had come to my housem you would have met me.


BISNIS ONLINE PERUSAHAAN X

Bisnis online atau e-commerce di tanah air kita ini mempunyai potensi pasar yang sangat besar. Hal tersebut disebabkan masyakat di indonesia sebagaian besar sudah dapat mengakses internet dengan mudah kapanpun dan dimanapun. Kemudian pertanyaannya kenapa usaha online di negara ini bisa tumbuh dengan subur. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya campur tangan pemerintah dan karena tidak adanya regulasi. Sehingga environment bisa bebas.
Berdasarkan data dari MasterCard Worldwide, sekitar 57% masyarakat Indonesia sudah akrab dengan ide belanja online. Jumlah bisnis yang didirikan secara online dikabarkan terus tumbuh setiap harinya. Dan dapat dipastikan bahwa untuk tahun 2013 dan tahun berikutnya prospek bisnis online akan jauh sangat menjanjikan dan menguntungkan.
Saya pernah melakukan belanja online di salah satu perusahaan garmen terkemuka di Indonesia, sebut saja perusahaan X. Perusahaan X mempunyai banyak took cabang di sekuruh Indonesia, termasuk di kota tempat saya berdomisili saat ini, kota depok.
Awalnya saya hanya membeli produk yang ditawarkan di tokonya langsung, namun, suatu hari karena saya belanja dengan jumlah pembayaran yang lumayan besar, saya ditawari untuk menjadi anggota perusahaan tersebut. Dengan alih-alih ingin mendapatkan point, saya mengisi formulir yang harus diisi untuk mendapatkan kakrtu anggota. Disana tertulis alamat website took tersebut,kemudia saya menghapalnya.
Setelah sampai di rumah, saat sedang online, saya membuka alamat website toko tersebut. Saya kaget bukan kepalang, ternyata belanja di online jauh lebih murah. Per barang bias selisih sekitar 20-60 ribu/produk. Walaupun pada dasarnya belanja lewat online harus menambah uang kirim namun tetap saja perbedaan yang tidak seimbang itu terasa “menyakitkan” untuk pelanggan yang langsung ke toko, seperti saya.
Seharusnya, pihak perusahaan tidak terlalu besar dalam memberikan margin penjualan secara langsung maunpun online sebab akan membuat pelanggan menjadi bertanya-tanya.

Akhirnya setelah mengetahui berbelanja online jauh lebih murah, saya jadi lebih sering belanja produk di toko itu via online.

contoh kasus pelanggaran etika bisnis


BPOM Sita Kosmetik Ilegal Mengandung Obat Terlarang

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO --- Bahan kosmetik yang disita BPOM Semarang di Purwokerto, Rabu (15/5), diperkirakan mengandung obat terlarang.
Kepala BPOM Semarang, Dra Zulaimah MSi Apt, menyebutkan hasil uji laboratorium krim kecantikan yang disita dari satu satu rumah produksi di Kompleks Perumahan Permata hijau tersebut, memang masih belum selesai.
''Tapi dari daftar bahan baku yang sudah disita, kosmetik tersebut kami perkirakan mengandung berbagai jenis obat-obat keras yang peredarannya sangat kami batasi,'' kata Zualimah, saat ditelepon dari Purwokerto, Kamis (16/5).
Bahkan baku yang dipergunakan sebagai bahan baku krim tersebut, antara lain berupa Bahan Kimia Obat (BKO) seperti obat-obatan jenis antibiotik, deksametason, hingga hidrokuinon. ''Kami belum tahu, apakah obat-obatan BKO tersebut, dimasukkan dalam krim kosmetik atau tidak, karena masih dilakukan penelitian. Namun untuk bahan kimia hidrokuinon, kami perkirakan menjadi salah satu bahan utama pembuatan kosmetik,'' jelasnya.
Di Indonesia, kata Zulaimah, bahan aktif Hidrokuinon sangat dibatasi penggunaannya. Bahan aktif tersebut, hanya diizinkan digunakan dalam kadar yang sangat sedikit, dalam bahan kosmetik pewarna rambut dan cat kuku atau kitek. Untuk pewarna rambut, maksimal kadar hidrokuinon hanya 0,3 persen sedangkan untuk cat kuku hanya 0,02 persen. ''Sedangkan untuk krim kulit, sama sekali tidak boleh digunakan,'' jelasnya.
Ia mengakui, di masa lalu zat aktif hidrokuinin ini memang banyak digunakan untuk bahan baku krim pemutih atau pencerah hulit. Namun setelah banyak kasus warga yang mengeluh terjadinya iritasi dan rasa terbakar pada kulit akibat pemakaian zat hidrokuinon dalam krim pemutih ini, maka penggunaan hidrokuinon dibatasi.
''Pemakaian jangka panjang bisa menyebabkan pigmen kulit yang terpapar zat ini menjadi mati. Bahkan, setelah sel pigmen mati, kulit bisa berubah menjadi biru kehitam-hitaman,'' ujarnya menjelaskan.
Sementara mengenai adanya obat antibiotik dan deksametason yang ikut disita, Zulaimah menyebutkan masih belum tahu penggunaan obat ini. Obat-obatan tersebut, mestinya merupakan obat oral atau yang dikonsumsi dengan cara minum. Selain itu, penggunaannya juga dibatasi karena merupakan golongan obat keras.
''Karena itu, kami masih belum tahu untuk apa obat-obatan itu. Kita masih melakukan pengujian, apakah obat-obatan tersebut digunakan sebagai campuran krim tersebut atau tidak,'' katanya.
Petugas BPOM sebelumnya menyita ribuan kemasan krim pemutih kulit di salah satu rumah di perumahan Permata Hijau yang merupakan komplek perumahan elite di Kota Purwokerto. Di rumah yang diduga menjadi rumah tempat pembuatan krim kosmetik, petugas dari BPOM juga menemukan berbagai bahan baku pembuatan krim.
Penggerebekan rumah produksi krim kecantikan itu, dilakukan karena rumah produksi tersebut belum memiliki izin produksi dari BPOM. Sementara penggunaan bahan baku kosmetik harus mendapat pengawasan ketat, karena penggunaan bahan baku yang tidak semestinya bisa membahayakan konsumen.
Penggerebekan dilakukan, setelah petugas BPOM mendapat banyak keluhan dari konsumen yang mengaku kulitnya terasa terbakar dan mengalami iritasi setelah menggunakan krim yang dibeli dari salon kecantikan. Setelah dilakukan pengusutan, ternyata krim tersebut diperoleh dari rumah produksi di Purwokerto.
Zulaimah menyebutkan, krim pemutih hasil produksi warga Purwokerto ini, dijual ke klinik klinik dan salon kecantikan di seluruh wilayah Tanah Air. "Dari hasil catatan transaksi yang kita peroleh, krim pemutih itu banyak dijual di Semarang, Banyumas, Bali, Jabodetabek dan terbesar di Jabar hingga Bandung,'' jelasnya.
Ia menyebutkan, pemilik rumah produksi yang berinisial S, sudah dalam pengawasan petugas BPOM. ''Mulai besok akan kami periksa. Bukan tidak mungkin nantinya akan ada tersangkalain dalam kasus ini,'' jelasnya. Ditambahkannya, pelanggaran dalam bidang POM, sesuai UU No 35 tahun 2009 bisa dikenai sanksi pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.

Reporter : Eko Widiyatno Redaktur : Karta Raharja Ucu

ANALISIS :
Istanto Oerip Ketua PII mengatakan bahwa Etika didefinisikan sebagai penyelidikan terhadap alam dan ranah moralitas dimana istilah moralitas dimaksudkan untuk merujuk pada ‘penghakiman’ akan standar dan aturan tata laku moral. Etika juga bisa disebut sebagai studi filosofi perilaku manusia dengan penekanan pada penentuan apa yang dianggap salah dan benar.

Dari definisi itu kita bisa mengembangkan sebuah konsep etika bisnis. Tentu sebagian kita akan setuju bila standar etika yang tinggi membutuhkan individu yang punya prinsip moral yang kokoh dalam melaksanakannya. Namun, beberapa aspek khusus harus dipertimbangkan saat menerapkan prinsip etika ke dalam bisnis.

Pertama, untuk bisa bertahan, sebuah bisnis harus mendapatkan keuntungan. Jika keuntungan dicapai melalui perbuatan yang kurang terpuji, keberlangsungan perusahaan bisa terancam. Banyak perusahaan terkenal telah mencoreng reputasi mereka sendiri dengan skandal dan kebohongan. 

Kedua, sebuah bisnis harus dapat menciptakan keseimbangan antara ambisi untuk mendapatkan laba dan kebutuhan serta tuntutan masyarakat sekitarnya. Memelihara keseimbangan seperti ini sering membutuhkan kompromi atau bahkan ‘barter’.

Tujuan etika bisnis adalah menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis dalam menjalankan good business dan tidak melakukan ‘monkey business’ atau dirty business. Etika bisnis mengajak para pelaku bisnis mewujudkan citra dan manajemen bisnis yang etis agar bisnis itu pantas dimasuki oleh semua orang yang mempercayai adanya dimensi etis dalam dunia bisnis.

Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral. Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan negara. Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.




etika periklanan

Etika dan tata krama harus dipenuhi dalam segala aktivitas periklanan maupun kegiatan komunikasi pemasaran lainnya, hal ini penting untuk mendapatkan respon positif berupa penerimaan ataupun dukungan terhadap produk, merek dan perusahaan, khususnya dari konsumen. Usaha usaha pemasaran yang tidak memenuhi etika tatakrama akan mendapatkan reaksi penolakan dari khalayak yang selanjutnya sangat mungkin bisa menimbulkan respon negatif dari konsumen.
Dalam ettika periklanan dikenal prinsip Swakramawi (self-regulation) atau pengaturan diri sendiri, adalah suatu prinsip atau paham yang dianut oleh mayarakat periklanan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Bahkan tidak hanya pada kode etik periklanan prinsip ini diterapkan, namun juga di banyak kode etik profesi maupun kode etik bisnis lainnya. Pada awal dikenalnya swakramawi, sepenuhnya adalah dimaksudkan untuk melindungi pelaku perniagaan dari persaingan yang tidak adil atau tidak sehat. Tujuan ini kemudian berkembang seiring dengan ketatnya persaingan dan kian kuatnya gerakan konsumerisme sehingga kini swakramawi lebih banyak ditujukan untuk melindungi konsumen. Secara sederhana, tujuan penerapan prinsip swakramawi adalah: untuk dapat dengan sebaikbaiknya mempertahankan kewibawaan komunikasi pemasaran – termasuk periklanan – demi kepentingan semua pihak.
Beberapa prinsip swakramawi yang diserap oleh kebanyakan kode etik periklanan di
berbagai negara yang dalam tatakrama periklanan disebut azas umum tatakrama periklanan
Indonesia adalah:
1.      Jujur, bertanggungjawab, dan tidak bertentangan dengan hukum negara.
2.      Sejalan dengan nilai-nilai sosial-budaya masyarakat.
3.       Mendorong persaingan, namun dengan cara-cara yang adil dan sehat (dijiwai persaingan yang sehat).
Dari tiga azas umum tatakrama periklanan Indonesia tersebut yang berkaitan dengan persaingan adalah bahwa iklan harus jujur, bertanggung jawab dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan iklan harus dijiwai oleh persaingan yang sehat. Implementasi dari azas yang berkaitan dengan persaingan tersebut di antaranya adalah:
1.      Dari sisi bahasa, iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif (berlebihan) seperti "paling", "nomor satu", "top", atau kata-kata berawalan "ter-", dan atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik.
2.      Penggunaan kata "100%", "murni", "asli" untuk menyatakan sesuatu kandungan, kadar, bobot, tingkat mutu, dan sebagainya, harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik.
3.      Penggunaan Kata "Satu-satunya". Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata "satusatunya" atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.
4.      Hiperbolisasi, boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi dari khalayak sasarannya.
5.       Iklan yang baik tidak mengadakan perbadingan langsung dengan produk-produk saingannya. Apabila perbandingan semacam ini diperlukan, maka dasar perbandingan harus sama dan jelas. Konsumen tidak disesatkan oleh perbandingan tersebut.
6.      Perbandingan langsung dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis produk, dan dengan kriteria yang tepat sama. Jika perbandingan langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu penelitiannya harus diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi penyelenggara riset tersebut.
7.      Perbandingan tak langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan khalayak.
8.      Perbandingan Harga. Perbandingan harga hanya dapat dilakukan terhadap efisiensi dan kemanfaatan penggunaan produk, dan harus diseretai dengan penjelasan atau penalaran yang memadai.
9.      Tidak Merendahkan. Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung. Dalam PP RI No.69 Th 1999 tentang label dan iklan pangan juga disebutkan bahwa iklan pangan dilarang dibuat dalam bentuk apapun untuk diedarkan dan/atau disebarluarkan dalam masyarakat dengan cara mendiskreditkan produk pangan lainnya.
10.  Peniruan iklan. Iklan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting, komposisi musik maupun eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk model, kemasan, bentuk merek, logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain dan properti.
11.   Peniruan iklan. Iklan tidak boleh meniru ikon atau atribut khas yang telah lebih dulu digunakan oleh sesuatu iklan produk pesaing dan masih digunakan hingga kurun dua tahun terakhir.
12.  Penempatan iklan. Media wajib memisahkan sejauh mungkin penempatan iklan-iklan dari produk yang sejenis atau bersaing. Kecuali pada program, ruang, atau rubrik khusus yang memang dibuat untuk itu.
13.   Monopoli. Monopoli waktu/ruang/lokasi iklan untuk tujuan apa pun yang merugikan pihak lain tidak dibenarkan.
14.  Media Luar-Griya (out-of-home media). Iklan luar griya tidak boleh ditempatkan sedemikian rupa sehingga menutupi sebagian atau seluruh iklan luar griya lain yang sudah lebih dulu ada di tempat itu, dan iklan tidak boleh ditempatkan bersebelahan atau amat berdekatan dengan iklan produk pesaing.
15.  Klaim sebagai yang pertama, dalam hal apa pun, harus disertai penjelasan bukti yang mendukung pernyataan yang dimaksud.
16.  Iklan Promosi Penjualan. Iklan mengenai undian, sayembara, maupun hadiah langsung yang mengundang kesertaan konsumen, harus secara jelas dan lengkap menyebut syarat-syarat kesertaan, masa berlaku, dan tanggal penarikan undian, serta jenis dan jumlah hadiah yang ditawarkan, maupun cara-cara penyerahannya, wajib mencantumkan izin yang berlaku.
17.  Iklan promosi penjualan mencantumkan penawaran rabat, potongan, atau diskon harga, maka ia harus benar-benar lebih rendah dari harga sebelumnya, bukan karena telah didahului dengan menaikkan harga.
18.  Iklan hadiah langsung tidak boleh mensyaratkan "selama persediaan masih ada" atau ungkapan lain yang bermakna sama dan jika dicantumkan nilai rupiah dari barang hadiah, haruslah benar-benar sesuai dengan harga pasar yang berlaku.
19.  Pemakaian Kata "Gratis" atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.

20.  Janji Pengembalian Uang (warranty). Jika suatu iklan menjanjikan pengembalian uang ganti rugi atas pembelian suatu produk yang ternyata mengecewakan konsumen, maka syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap,antara lain jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang. Pengiklan wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah diiklankannya.
d
sumber : Etika Persaingan dalam Periklanan, Makmun Riyanto, Staf pengajar pada Jurusan Administrasi Niaga, Politeknik Negeri Semarang


masalah etika bisnis kasus HIT

Saya ambil contoh dari iklan produk HIT. Produk HIT dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita. Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT. Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT  yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika Online). Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.
1.  Jenis Pelanggaran ?
Pelanggaran prinsip etika bisnis yang dilakukan yaitu prinsip kejujuran  dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumen mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak member tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan di semprot oleh produk itu semestinya di tunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki / digunakan ruangan tersebut.

2.  Siapa Yang Melakukan Pelanggaran ?
PT. Megasari Makmur

3.  Apa Akibatnya ?
Akibat dari 2 zat kimia Propoxur dan Diklorvos yang berbahaya bagi manusia mengakibatkan keracunan terhadap darah , gangguan syaraf , gangguan pernapasan , gangguan terhadap sel tubuh , kanker hati dan kanker lambung.

4.  Apa Tindakan Pemerintah ?
Hal ini kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak bersungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. karena masih banyak produsen menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.

5.  Melanggar UU pasal berapa ?
Jika dilihat menurut UUD , PT. Megasari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu:
1. Pasal 4, hak konsumen
Ayat 1: “ hak atas kenyamanan, Keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang / jasa “

Ayat 3 : “ hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang / jasa “

PT. Megasari Makmur tidak pernah member peringatan kepada konsumen tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibat nya kesehatan konsumen dibahayakan dengan alas an mengurangi biaya produksi HIT.

    2. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha
Ayat 2 : “ memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang / jasa serta member penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan “

PT. Megasari Makmur tidak pernah menberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pertisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.

   3. Pasal 8
Ayat 1 : “ pelaku usaha dilarang memproduksi / memperdagangkan barang / jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan “

PT. Megasari Makmur tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standard an ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut. Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, tetapi mereka tetap menjual walaupun sudah ada korban dari produknya.

4.   Pasal 19
Ayat 1 : “ pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang / jasa yang dihasilkan atau di perdagangkan “

Ayat 2 : “ ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang / jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku “

Ayat 3 : “ pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi “

Menurut pasal tersebut PT. Megasari Makmur harusmembarikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.
 Sumber : Kalina